DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: APBD 2005 Surplus Rp 487 Miliar

APBD 2005 Surplus Rp 487 Miliar


Sekretaris Daerah Drs HM Husni Thamrin MM, pada Sidang Paripurna DPRD, Senin (11/12). (Foto: pwt)

Dari hasil Rancangan perhitungan APBD Kutai Kartanegara tahun anggaran 2005, diketahui mengalami surplus anggaran sebesar Rp 487,638 miliar. Disampaikan Sekretaris Daerah Drs HM Husni Thamrin MM, pada Sidang Paripurna DPRD, Senin (11/12).

Realisasi pengelolaan keungan daerah tahun 2005, tergambar pada rancangan perhitungan APBD 2005. Terdiri dari tiga komponen pengelolaan keungan, yakni sisi penerimaan daerah, pengeluaran/belanja daerah dan sisi pembiayaan.

Penerimaan daerah pada tahun 2005 ditetapkan sebesar Rp2,950 triliun. Dan dapat terealisasi sebesar Rp 3,178trilyun atau dengan perbandingan ratio antara realisasi terhadap target penerimaan sebesar 107,74%. “Menunjukkan bahwa pengelolaan pemungutan penerimaan daerah telah dilakukan secara efektif,” ungkap Husni Thamrin.

Penerimaan ini merupakan akumulasi dan estimasi dari berbagai sumber penerimaan daerah. Baik itu PAD, dana perimbangan, dan penerimaan lain yang sah, hingga akhir tahun anggaran 2005.

Sementara dari sisi pengeluaran atau belanja daerah, diperoleh sebesar Rp 2,691 trilyun, dari penetapan anggaran sebesar Rp 2,998 trilyun, atau tercapai sebesar 89,75%. Belanja daerah pada tahun 2005 tersebut, dibagi dalam lima kelompok belanja, yakni belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, belanja modal, belanja bagi hasil dan bantuan keuangan, serta belanja tidak tersangka. Dari realisasi masing-masing belanja tersebut, diperoleh total belanja daerah sebesar Rp2,691 trilyun.

Sedangkan dari sesi pembiayaan, dapat direalisasikan sebesar Rp 18,84% atau sebesar Rp 9,051 miliar. Semula direncanakan terjadi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 48,038miliar, namun dapat direalisasikan sebesar Rp 9,051 miliar.

Dari gambaran tersebut, dikatakan bahwa sampai dengan akhir tahun anggaran 2005 terjadi surplus anggaran sebesar Rp 487,638 miliar. Hal ini sebgai akibat dari pencapaian penerimaan daerah yang sangat besar. Sehingga dapat menutupi seluruh kebutuhan belanja daerah. Sementara untuk bagian sisa lebih pembiayaan anggaran, sampai akhir tahun anggaran 2005 terealisasi sebesar Rp 496,698 miliar.
////////
Dewan Bahas 17 Raperda

Dua Pansus DPRD penggarap Raperda, Senin (11/12) menyampaikan hasil pembahasannya. Masing-masing membrikan beberapa pandangan dan masukan terhadap Raperda yang telah garap ini.
DPRD sendiri, telah membentuk empat Pansus yang menggarap 17 Raperda. Pansus I dan II masing-masing ditugasi membahas 5 Raperda. Pansus III membahas tiga Raperda dan Pansus IV bertugas membahas empat Raperda. Dengan lebih disempurnakannya Perda ini, nantinya, diharapkan menjadi perda yang benar-benar dapat diterapkan, bukan hanya sekedar peraturan belaka, namun dapat di realisasikan.
Pansus IV penggarap empat buah Raperda, di sampaikan Ir Marten Apiy, dalam Siamg Paripurna DPRD. Keempat Raperda tersebut terdiri dari Raperda tentang pedoman dan penyusunan organisasi dan tata kerjanya, Raperda tentang pembentukan Kantor Pemadam Kebakaran (PMK), Raperda tentang perubahan pertama Perda No 20 Tahun 2001 mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Kesbang Linmas menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang perubahan pertama Perda No 14 Tahun 2003 mengenai pembentukan Perusda Tunggang Parangan.
Ir Marten Apuy, juru bicara Pansus mengungkapkan bahwa dengan lebih disempurnakannya Perda ini nantinya akan membawa hasil yang optimal. Dapat bermanfaat bagi daerah serta membawa perubahan yang lebih baik lagi. “Raperda yang digarap merupakan perubahan Perda terdahulu, agar dapat diterapkan secara maksimal maka bersama lembaga ataupun instansi terkait bersepakat untuk melakukan perubahan,” papar Marten Apuy.
Perubahan yang dimaksud merupakan perbaikan struktur organisasi, hal ini dimaksudkan akan membawa perubahan ke arah konstruktif. Sehingga dalam pelaksanaannya memiliki dasar yang kuat, dan dapat lebih terarah.
Tidak jauh berbeda dengan Pansus IV, H Faturrahman perwakilan Pansus III mengharapkan dengan disempurnakannya Perda ini, nantinya dapat diterapkan sesuai dengan fungsinya.
Raperda tentang izin pemanfaatan kayu limbah, Raperda tentang ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam wilayah Kukar , dan Raperda tentang perubahan pertama Perda No 15 Tahun 2004 mengenai retribusi izin usaha industri dalam wilayah Kabupaten Kukar.
(pwt)