DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Ratusan Miliar Proyek APBD 2006 Mangkrak

Ratusan Miliar Proyek APBD 2006 Mangkrak


Drs HM Irkham (Foto: dian)
MEMASUKI 2007, terdapat ratusan miliar rupiah proyek APBD 2006 mangkrtak alias tidak direalisasikan. Proyek-proyek besar tersebut sudah ada pemenang lelang dan fee proyek sudah diterima oleh pelaksana lelang. Semua itu hendaknya ditinjau ulang pada anggaran tahun ini agar terhindar dari kekeliruan administrasi yang berdampak pada penyimpangan anggaran.

“Bila proyek yang telah dilelang 2006 dan sudah ada pemenang lelangnya tetapi tidak sempat dikerjakan, maka pada 2007 ini hendaknya proyek tersebut ditinjau ulang,” kata anggota Komisi III DPRD Kukar, Drs HM Irkham, kemarin.

Irkham mengingatkan itu agar pemerintah daerah terhindar dari kesalahan administrasi dalam penggunaan APBD di 2007 ini. Menurutnya proyek yang sudah menjalani proses lelang pada 2006, harus diselesaikan oleh anggaran 2006, bukan oleh anggaran 2007. Apabila hal ini dipaksakan, nantinya akan memunculkan permasalahan administrasi yang serius dan bisa dituding sebagai penyalahgunaan anggaran.

Irkham merujuk Peraturan Pemerintah (PP) dan UU yang mengatur tentang pelaksanaan anggaran proyek. Dalam peraturan itu dicantumkan, proyek yang sudah ada pemenang lelangnya di 2006, tetapi proyeknya tidak terlaksana pada tahun itu maka pembiayaannya tidak dibenarkan mengambil anggaran di 2007. Lebih-lebih proyek yang sudah disepekati legislatif/eksekutif di 2006, maka tidak diperkenankan masuk pada 2007.

“Supaya tidak memunculkan permasalahan serius dikemudian hari, alangkah lebih baik proyek-proyek yang tidak terealisasi di 2006 itu ditinjau ulang oleh pemerintah daerah,” ujar Irkham mengingatkan.

Anggota dewan ini tidak merinci proyek apa saja yang sudah dilelang di 2006 namun tidak terealisasi pada tahun itu. Dikatakannya, proyek-proyek APBD hasil lelang tahun 2006 di Kukar cukup banyak dan berskala cukup besar, termasuk anggarannya. Apabila proyek “mangkrak” itu dipaksakan direalisasikan dengan anggaran APBD 2007, dipastikan bakal memunculkan persoalan administrasi yang bisa membawa pada pelanggaran hukum. Lebih-lebih APBD 2007 belum memasuki perincian pembiayaan item-item pembangunan di daerah ini. Perincian anggaran itu hingga hari ini (Kamis, 11/10, Red) masih menunggu buku APBD.

“Jadi, rincian apa yang mesti dibahas kalau buku rincian APBD itu sendiri belum sampai ke dewan,’ kata Irkham.

Sesuai peraturan, rincian buku APBD itu setelah 15 hari pengesahan APBD, mestinya eksekutif menyerahkan buku APBD, dengan begitu legislatif bisa melakukan pembahasan rincian peruntukkan anggaran. Ini berkaitan dengan telah dilakukannya pengesahan angka global APBD pada 29 Desember 2006 lalu sebesar Rp3,7 triliun.

“Pengesahan angka global APBD itu tidak bisa dipakai untuk pembahasan rincian di dalam APBD, Eksektuif baru bisa membahas perinciannya apabila eksekutif sudah menerbitkan dan memberikan buku APBD 2007 kepada legislatif,” ujar Irkham. (kon)