Antisipasi Pengembalian Kredit Macet
 Suriadi SHut (Foto: Humas DPRD) |
|
|
|
TAHUN 2006 lalu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali menyalurkan dana kredit pedesaan. Dana yang digunakan untuk modal usaha masyarakat itu dikucurkan sebesar Rp76,7 miliar untuk 226 desa di 18 kecamatan.
Pinjaman modal usaha tersebut merupakan bagian Program Pemkab Kukar dalam meningkatkan ekonomi kerakyataan. Program ini pun telah berjalan beberapa tahun lalu. Hanya saja dalam kelanjutannya, kredit pedesaan tanpa anggunan itu mengalami permasalahan. Tidak sedikit masyarakat yang kurang bisa memanfaatkan modal usaha tersebut. Bahkan hampir semua peminjam tidak mampu mengembalikan kredit.
Meskipun kredit macet sering terulang di daerah ini. Toh Pemkab tetap saja memberikan kucuran dana kredit kepada masyarakat. “Harusnya ada evaluasi dari Pemkab mengenai masalah ini,”tegas Suriadi SHut, Jumat (12/1) via telepon selulernya. Anggota dewan Kukar itu, mengatakan, selama ini mekanisme dalam peminjaman modal usaha kepada masyarakat tidak begitu jelas. “Apakah setiap proposal bantuan yang masuk betul-betul dicek, termasuk bentuk usaha yang akan dilakukan peminjam,”tanyanya.
“Pemantauan terhadap pelbagai kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat sangat perlu. Kita tentunya tidak menginginkan modal yang dipinjam malah disalurkan untuk kepentingan diluar usaha.”ungkap Suriadi.
Tidak itu saja, anggota dewan dari Komisi II bidang perekonomian dan pembangunan itu juga menegaskan, masih lemahnya pengembalian kredit pedesaan oleh masyarakat, harusnya juga menjadi perhatian tim Task Force yang membidangi masalah ini. “Sekarang kita tanya apakah Task Force sudah punya solusi untuk mengantisipasi kemungkinan terulangnya kredit macet,”Tanya Suriadi. Ia menandaskan, Task Force itu fungsinya memberikan masukan kepada eksekutif, bukan seperti penasehat.
Untuk itu, Suriadi menyarankan agar lembaga yang menangani perkreditan desa, seperti Lembaga Kredit Desa (LKD), bisa lebih fungsional. Dan terlebih lagi, Pemkab juga hendaknya mengecek segala berkas, persyaratan dan jaminan bagi peminjam modal. “Ini dimaksudkan agar tidak ada lagi penyalahgunaan modal usaha hanya untuk keperluan konsumtif,”ucap Suriadi.
Sementara itu, anggota dewan yang lain, Ir Marten Apuy, mengatakan, untuk menertibkan pengembalian kredit pedesaan bagi masyarakat, hendaknya harus ada koordinasi secara kontinu, terutama dari pihak tim Pemkab, instansi terkait dan lembaga pemantau lainnya. “Kalau perlu didukung dalam sebuah perda,“sarannya. (
gu2n)