DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Perda PON Diintrupsi Fraksi AKR

Perda PON Diintrupsi Fraksi AKR


Saipul Aduar SPd saat menyampaikan tanggapannya terhadap Perda PON XVII (Foto: dian/pwt)
SEPULUH Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampikan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), akhirnya, Senin lalu (22/1), disetujui sebagai tiga fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kukar.

Tiga fraksi yang menyetujui tiga Raperda tersebut diantaranya; Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Amanat Keadilan Rakyat (AKR).

Dalam sidang pembahasan 10 Raperda menjadi Perda tersebut sempat diwarnai intrupsi beberapa anggota dewan. Terutama menyangkut Raperda Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVII, yang oleh anggota dewan dari Fraksi AKR Saipul Aduar masih perlu peninjauan ulang.

Saipul memaparkan, Raperda PON tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum (Ketum) PB PON Kaltim Nomor 42/PB-PON/XII/2006 tentang penetapan Kabupaten /Kota sebagai tuan rumah penyelenggaraan PON XVII tahun 2008 di Kaltim. ”Raperda PON yang kelak akan disahkan menjadi Perda harus benar-benar mengacu kepada keputusan Ketum PB Kaltim,”ujarnya.

Pada bab II Pasal 2 ayat 2 perihal cabang-cabang olahraga yang yang dipertandingkan di Kabupaten Kukar. Masih belum tampak kesesuaian dengan SK. “Padahal, Kukar tidak bisa menambah cabang olahraga dan pembangunan bila tidak ada kesesuaian dengan SK,”tandas Saipul.

Selanjutnya, pada bab III pasal 3 ayat 3 juga belum sesuai dengan kesepakatan panitia anggaran DPRD dan panitia anggaran pemerintah daerah.

Itu sebabnya, Saipul menyarankan agar peninjuan ulang terhadap Raperda PON harus lekas dilakukukan. Jika tidak, tambahnya, Fraksi AKR tidak akan bertanggungjawab bila dikemudian hari timbul masalah akibat ketidaksesuaian tersebut. “Kita tentu tidak menginginkan masalah timbul setelah penyelenggaraan PON XVII usai. Seperti kasus Banyuasin, banyak pejabatnya ditangkap, setelah pecan olahraga nasional itu selesai,”ujarnya usai sidang paripurna di Kantor DPRD Kukar. (gu2n)