DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Dewan Setujui 10 Perda

Dewan Setujui 10 Perda


Penandatangan Perda dilakukan oleh Wakil Bupati (Foto: dian)
DPRD Kutai Kartanegara, kembali meyetujui sepuluh buah Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut meliputi tujuh buah Perda baru dan tiga buah perubahan Perda lama. Perda-Perda tersebut terdiri dari Perda Penyelenggaraan PON ke XVII di Kutai Kartanegara, Perda Penanggulangan kemiskinan, Perda intensifikasi budidaya ikan, Perda pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemdes, Perda pembentukan kantor pemadam kebakaran, dan Perda izin pemenfaatan limbah, serta Perda ketentuan IMB.

Sedangkan perda perubahan meliputi Perubahan Perda No.20 tahun 2001 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan kesatuan bangsa perlindungan masyarakat menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Perda Perubahan Pertama Perda N0. 14 TAHUN 2003 tentang pembentukan Perusda Tunggang Parangan, dan Perubahan pertama Perda No. 15 tahun 2004 tentang retribusi izin usaha industri dalam wilayah Kutai Kartanegara.



Sebagai payung hukum Perda diharapkan dapat diterapkan dengan maksimal (Foto: dian)
Pengesahan Perda yang dilakukan pada pada Sidang Paripurna ke 4 (22/1), dihadiri wakil Bupati Drs H Samsuri Aspar MM, pejabat eksekutif dan anggota DPRD. HM Syarifuddin dari Fraksi Golkar, mengatakan sepuluh buah Perda tersebut mempunyai peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan di daerah ini. Diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera. “Menjadi acuan atau payung hukum dalam penyelenggaraannya,” ujarnya.

Salah satu Perda yang banyak menarik perhatian adalah Perda penanggulangan kemiskinan. Mengingat Kutai Kartanegara dikenal sebagai daerah kaya, dan memiliki ABPD besar, maka sepantasnya tidak dijumpai lagi penduduk miskin. Dari data BPS, sampai akhir 2006, tercatat 47 ribu keluarga miskin di daerah ini atau mencapai 13, 7 persen.

Fraksi Amanat Keadilan Rakyat, melalui Syaiful Aduar, S.Spd menungkapkan untuk mengentaskan kemiskinan, diperlukan upaya yang serius dari semua pihak. Penduduk miskin di daearh ini bukanlah angak yang kecil. “Satu solusi yang kami tawarkan adalah dengan segera membuat Perda Zakat,” ujar Saiful. Perda ini dapat disalurkan sesuai sasaran.



Perlu sosialisasi agar Perda yang dibuat dapat mengenai sasaran (Foto: dian)
Sudarto, dari Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan Perlu landasan yang kuat untuk menanggulangi keluarga miskin yang tersebar diseluruh wilayah Kutai Kartanegara. Baik itu keluarga jompo, keluarga tidak mampu atau janda-janda tua yang harus mendapatkan santunan dan perhatian khusus dari pemerintah daerah. “Ironis sekali, daerah kaya namun masih banyak dijumpai keluarga miskin,” kata Sudarto. Melaui Perda yang disahkan diharapkan mampu mengentaskan masalah yang dihadapi di daerah ini.
(pwt)