Akhirnya Hipkaba Dengar Pendapat dengan Kapolres
 Aparat polisi saat menjaga pengamanan di Kantor DPRD Kukar (Foto: dian) |
|
|
|
TENGGARONG-Puluhan warga yang tergabung dalam Himpuan Pengusaha Kayu Bangunan (Hipkaba) Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (25/1), kembali mendatangi kantor DPRD Kukar. Kedatangan warga yang menggunakan puluhan truk pengangkut kayu itu terkait dengan acara rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD dan Muspida.
Sebelumnya puluhan masyarakat Hipkaba itu telah mendatangi kantor DPRD Kukar pada Senin 22 Januari 2007 yang ketika itu difasilitasi Ir Marten Apuy. Mereka mengadukan masalah 200 kubik kayu milik salah seorang anggota Hipkaba yang diamankan oleh Polres Kukar.
Ketua Hipkaba Asrul Eddy, mengatakan, pengamanan kayu yang oleh polisi itu dilakukan tanpa sepengetahuan anggota Hipkaba dan terkesan sewenang-wenang."Mereka datang dan tiba-tiba memasang garis pengaman polisi," ujarnya.
Salah seorang pengurus Hipkaba, Hamdan, menuturkan, anggotanya tidak ada melakukan illegal logging.“ Selama ini yang dilakukan anggota Hipkaba itu hanya mengambil bagian sisa kayu hasil pembukaan lahan,”jelasnya.
Sikap polisi yang melakukan pengamanan itu kemudian diadukan Pengurus Hipkaba ke DPRD Kukar. Ketua DPRD Kukar, Bachtiar Effendi, yang menyambut kedatangan mereka di pintu masuk kantor dewan itu, mengatakan kepada anggota Hipkaba, pihaknya akan menjembatani masalah ini. “Sekaligus kami akan mengundang pihak instansi terkait dan teknis untuk membahas masalah ini,”ungkapnya.
 H Bachtiar Effendi, Asrul Eddy dan AKBP Darmawan Sutawijaya (Foto: dian) | |
|
|
Pembahasan lanjutan tersebut, Kamis hari ini, dibahas berbagai pihak terkait. Hadir dalam pertemuan itu, Sekwilda Drs HM Husni Tamrin MM, Ketua DPRD Bachtiar Effendi, anggota dewan Kukar, Kapolres Kukar AKBP Darmawan Sutawijaya, dan beberapa dinas instansi terkait.
Asrul Eddy, yang memaparkan masalah dalam hearing, mengatakan, pengelolaan kayu yang dilakukan masyarakat sebenarnya telah menjadi mata pencarian warga. “Masyarakat Kukar 75% memiliki pendapatan dari sumber usaha kayu local,”ujarnya.
Asrul juga menambahkan, jika pemerintah daerah tidak memiliki perhatian terhadap pengelolaan kayu lokal, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kehidupan ekonomi warga.“Mereka pengusaha kayu bangunan saat ini sudah merasa terancam dengan pengamanan kayu yang dilakukan pihak berwajib,”ucapnya.
Itu sebabnya, Asrul berharap, agar dalam pertemuan dengar pendapat ini penyelesaian masalah kayu anggota Hipkaba dapat secepatnya dituntaskan dengan bijak. “Banyak kebutuhan warga, termasuk untuk keluarga menggantungkan diri dari pengelolaan kayu,”tuturnya.
Namun lain dari apa yang dikatakan Kapolres Kukar, AKBP Darmawan Sutawijaya, saat menyampaikan tanggapannya terhadap sikap pihaknya yang menahan kayu anggota Hipkaba sebagai tindakan sewenang-wenang. Dia mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya itu telah melalui prosedur yang ada. “Jadi, kami tidak melakukan tindakan diluar mekanisme atau tanpa dasar,”tegasnya di hadapan peserta rapat di Ruang Sidang Panmus DPRD Kukar.
 Kapolres AKBP Darmawan Sutawijaya saat menyampaikan tanggapnnya (Foto: dian) | |
|
|
Sikap keberatan yang disampikan pengurus Hipkaba tersebut, memang hal yang wajar. Darmawan menjelaskan, pihaknya tidak akan menahan kayu warga kalau disertai surat dan dokumen izin yang lengkap.“Tapi, jika tidak ada surat izin yang lengkap, maka sudah kewajiban kami untuk menahan kayu-kayu illegal,”ungkapnya.
Apalagi, Darmawan menandaskan, sikap sergap pihaknya melakukan pemantauan terhadap praktik illegal loging di daerah ini juga didukung dengan informasi masyarakat. “Ini kan langkah kerjasama yang baik,”ucapnya. (
gu2n)