DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: “Kalau Kami Salah, Silahkan Kami Dipradilankan”

“Kalau Kami Salah, Silahkan Kami Dipradilankan”


Kapolres Kukar, AKBP Darmawan Sutawijaya (Foto: dian)
KOMITMEN Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memberantas praktik ilegal loging ditunjukan dengan banyaknya ribuan kayu illegal hasil razia bersama Dinas Kehutanan Kukar, belum lama ini.

Dan hingga kini seperti dilaporkan Dinas Kehutanan, ada sekitar 4500 meter kubuk kayu sitaan dan akan dilakukan lelang. Jumlah kayu yang tidak sedikit itu menumpuk di Pal 5 Kota Tenggarong.

Kapolres Kukar, AKBP Darmawan Sutawijaya, belum lama ini, mengatakan, penahanan kayu-kayu illegal itu dilakukan dalam upaya memberantas perambahan hutan di daerah ini yang sudah cukup memperihatinkan. “Dan dampaknya sudah sering kita rasakan,”ucapnya. Illegal logging tidak saja merugikan daerah. Tapi juga yang lebih merasakannya dampaknya adalah masyarakat, seperti terjadinya banjir, tanah longsor dan akibat lainnya.

Dihadapan sejumlah warga yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Kayu Bangunan (Hipkaba), Darmawan juga menyatakan, “Pihaknya tidak akan melakukan penahan kayu, jika kayu-kayu itu memiliki surat ijin dan dokumen yang lengkap”. Kasus penahan kayu milik warga Hipkaba, yang belum lama ini dilingkar police line, dia mengatakan, itu sudah menjadi tanggungjawab pihaknya untuk menahan.



Rapatkan barisan untuk pengamanan di Kantor DPRD Kukar (Foto: dian)
“Sekali lagi kita jelaskan, kita tidak akan melakukan penahan kayu yang memiliki dokumen dan surat ijin. Yang kita tahan itu, tumpukan kayu yang tidak jelas pemiliknya,”ujar Darmawan, tegas.

Menanggapi sikap protes warga Hipkaba, yang belum lama ini ngeluruk ke Kantor DPRD Kukar, menilai pihak polres telah melakukan tindakan sewenang-wenang dalam penahan kayu. Darmawan lebih tegas mengatakan, “Kami tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dalam melakukan tugas. Semua yang kami lakukan sesuai prosedur yang diatur”.

Kekecewaan warga Hipkaba tersebut memang beralasan. Ketua Hipkaba Asrul Edy mengatakan, pengelolaan kayu yang dilakukan masyarakat bukan illegal loging. Bahkan ia menyatakan, usaha kayu yang dilakukan masyarakat Kukar telah lama. “Dan hampir 75 persen bermata pencarian di usaha kayu,”ujarnya.

Kendati demikian, Kapolres Darmawan tetap pada prinsip tugasnya, bahwa apa yang dilakukan olek timnya menahan kayu-kayu tanpa surat dan dokumen sudah sesuai prosedur. Tidak ada pelanggaran dalam tugas.

“Kalau kami menyalahi tugas kerja. Silahkan kami dipradilankan. Kami punya kode etik tugas. Bahkan jika kami melanggar dapat dikenakan sanksi di pradilan umum,”ungkap Kapolres di hadapan warga Hipkaba. Dan secara tegas pula, Darmawan menandaskan,”Lebih baik kami mengeluarkan 1000 orang bersalah daripada menahan 1 orang yang tidak bersalah”.



Komitmen memerangi ilegal loging (Foto: dian)
Tidak itu saja, keperihatinan Darmawan mengenai praktik illegal loging di daerah ini disampaikannya pula di hadapan rapat dengar pendapat (hearing) di Kantor DPRD Kukar, belum lama ini. Dia mengatakan, jika tidak ada kepedulian bersama untuk memberantas kejahatan perambahan hutan, maka sudah dapat dipastikan 5 sampai 10 tahun ke depan Kaltim akan tenggelam. “Jangan biarkan kepentingan pribadi dan kelompok mengorbankan masyarakat luas, akibat dampak perambahan hutan,”ucapnya. (gu2n)