Hak Tidak Dibayar, Karyawan Perusahaan Ngadu ke DPRD
 Anggota komisi I ketika memfasilitasi konflik karyawan versus perusahaan (Foto: pwt) |
|
|
|
KONFLIK antara perusahaan dengan karyawan kerap kali terjadi. Pemutusan hubungan kerja hingga upah lembur yang tidak sesuai menjadi pemicu. Masalah internal yang tak terselesaikan, hingga harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mencari kata sepakat.
Untuk kesekian kalinya, DPRD harus turun tangan dalam penyelesaian masalah tenaga kerja. Khususnya antara perusahaan dengan karyawan maupun mantan karyawan sebuah perusahaan swasta. Kali ini menimpa mantan karyawan PT Komaritim dan PT Prima Citra Perdana (PCP).
Kedua perusahaan tersebut diadukan mantan karyawannya kepada DPRD, karena tidak membayar hak mereka, yaitu berupa uang lembur dan uang pesangon PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). 24 mantan karyawan PT Komaritim dan 9 orang mantan karyawan PT PCP, sebelumnya telah melakukan negoisasi langsung dengan manejemen perusahaan ataupun langsung ke Dinas Tenaga Kerja (disnaker), namun tidak mendapat penyelesaikan yang memuaskan. Kedua belah pihak tetap pada pendiriannya semula. Dengan difasilitasi oleh DPRD diharapkan mentan karyawan perusahaaan dapat memenuhi apa yang dianggap menjadi haknya.
 Karyawan tuntut pembayaran haknya ke perusahaan di DPRD Kukar (Foto: pwt) | |
|
|
Namun nampaknya tidak semudah itu, polemik anatara perusahaan dengan karyawannya selalu berbuntut panjang. Walaupun melibatkan DPRD, akan tetapi untuk dapat memenuhi keinginan karyawan maupun perusahaan memerlukan waktu yang panjang. Seringkali upaya penyelesaian tidak mencukupi hanya dalam satu pertemuan. Pekan lalu, pertemuan yang difasilitasi Komisi I dan II DPRD dilakukan. Tidak hanya menghadirkan para mantan karyawan dengan manajemen perusahaan, namun juga pihak pemerintah daerah, yang diwakili Assisten II, pihak kepolisian, pengadilan negeri, hingga Disneker.
Dipimpin Ketua Komisi I, Ir Marten Apuy, menegaskan, penyelesaian diupayakan dapat memuskan kedua belah pihak. Tidak memihak pada salah satu pihak. “Kita akan mencari penyelesaian secara win win solution,” kata Marten Apuy.
Musyawarah secara kekeluargaan dianggap menjadi solusi yang terbaik.
Setiap pihak tetap bersikeras dengan pendapatnya masing-masing. Masalah semakin rumit ketika pimpinan perusahaan hanya mengirim utusan ataupun perwakilannya saja. Yang tidak dapat mengambil keputusan mewakili perusahannya. Sementara pertemuan membutuhkan keputusan yang menjadi kesepakatan bersama. Walaupun, sebelumnya telah diperingatkan bahwa pimpinan perusahaan diwajibkan untuk hadir, namun nampaknya hal ini seringkali diabaikan. Mengingat pimpinan perusahaan sebagian besar merupakan warga negara asing ataupun orang yang berdomisili di Jakarta.
Mantan karyawan PT Komaritim, mengungkapkan selama mereka bekerja, perusahaan tidak memperhatian jaminan kesehatan kerja (Jamsostek). Selain itu perusahaan juga tidak memberikan THR serta upah lembur yang memadai. Namun yang membuat para karyawan yang telah bekerja selama sebelas tahun ini kecewa, adalah tidak diberikannya uang pesangon karena telah mem-PHK mereka. “Kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami,” ungkap Nanang, salah seorang mantan karyawan.
Bahkan, manajemen perusahaan, dianggap telah malakukan manipulasi. Selama mereka bekerja banyak mendapat tuntutan dan tekanan. “Banyak rekayasa pelanggaran yang dibuat untuk memojokkan karyawan,” lanjut Nanang.
Sementara pihak perusahaan, beranggapan bahwa mereka telah memberikan pesangon pada mantan karyawannya. Sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Sudah ada pembayaran, ada bukti tanda terima dan pernyataan tidak akan menuntut dikemudian hari,” papar Kuswanto, personalian PT Komaritim.
 Pertemuan menemui jalan buntu (Foto: pwt) | |
|
|
Namun apa yang disampaikan manajemen perusahaan, dianggap mantan karyawan sebagai bukti fiktif. “Kami hanya menerima uang sebanyak Rp 2,5 juta, tapa jauh sebelum kami di PHK, diberikan pada bulan Februari dan kami dipecat pada bulan November,” ungkap Nanang, yang dibenarkan rekan-rekannya.
Alotnya, mencapai kata seakat, membuat pertemuan ini kembali menemui jalan buntu. Setiap pihak tetap pada pendiriannya. Masing-masing. Begitu halnya dengan PT PCP. Diagendakan pertemuan pekan mendatang. (
pwt)