DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Anggaran Sosial di DPRD…?

Anggaran Sosial di DPRD…?


Sekretaris DPRD Kukar DR Ir HM Aswin MM (Foto: dian)
MASYARAKAT selama ini beranggapan Sekretariat DPRD menyediakan anggaran untuk sosial. Oleh sebab itu, rakyat banyak datang ke lembaga wakil rakyat itu guna memperoleh bantuan sosial. Padahal lembaga legislatif itu sama sekali tidak mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial alias bansos.

Dalam anggaran 2007 yang namanya bantuan sosial di DPRD Kukar tidak tercantum dalam APBD. Itu artinya dana bagi bantuan sosial kepada organisasi kemasyarakatan maupun perorangan tidak tersedia di lembaga wakil rakyat.

Soal tidak tersedianya bansos di DPRD ini dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Kukar, DR Ir HM Aswin. Ia menyebutkan, bukan saja pada 2007 anggaran bansos tidak tersedia, juga pada tahun-tahun sebelumnya DPRD tak pernah menyediakan dana untuk dialirkan pada bantuan sosial. “Dalam anggaran sekretariat DPRD, yang namanya bantuan sosial tidak pernah dialokasikan”, tegas Aswin dalam mengawali anggaran 2007.

Masyarakat sering keliru dalam menyampaikan permohonan maupun proposal yang tujuannya meminta bantuan dana kepada DPRD. Proposal tersebut harusnya disampaikan kepada instansi yang memang berkompeten mengurus dan menindaklanjuti permohonan bantuan dana yang disampaikan masyarakat. Instansi berkompeten itu bukan di DPRD, tapi di Bagian Kesejahteraan Rakyat di Pemkab atau di instansi lain yang memang ditunjuk dan mendapatkan alokasi anggaran untuk menyalurkan dana bantuan sosial.

Bila selama ini masyarakat beranggapan DPRD sebagai tempat menyampaikan permohonan bantuan sosial, hal itu jelas sebuah kekeliruan. Tetapi, ungkap Aswin, DPRD tidak melarang masyarakat menyampaikan permohonan bantuan sosial kepada anggota DPRD secara individu.

Anggota dewan yang ingin menyampaikan bantuan sosialnya secara pribadi kepada masyarakat yang menjadi simpatisannya saat pemilu, sangat dianjurkan tanpa mengalihkan permohonan kepada DPRD secara kelembagaan. Karena secara kelembagaan, DPRD tidak menyediakan anggaran untuk bantuan sosial. “Tidak ada larangan dan sah-sah saja anggota DPRD secara individu menyampaikan atau menyalurkan bantuan sosial dengan menggunakan anggaran pribadi. (kon)