DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Hakim Perkenalkan PHI ke Dewan

Hakim Perkenalkan PHI ke Dewan


PHI tangani perseteruan karyawan versus perusahaan (Foto: mrd)
Delapan hakim khusus (ad hoc) pengadilan hubungan industri (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (8/3) lalu, menggelar sosialisasi penanganan kasus perselisihan antara karyawan dan perusahaan di Ruang Panmus Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Acara yang berlangsung dengan pemaparan perihal prosedur hukum dan tehnik penyelesaian kasus oleh PHI itu disambut baik anggota dewan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Acara yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ir HM Yusuf AS, itu juga dihadiri sejumlah pejabat pengadilan dan beberapa anggota dewan Kukar, diantaranya, I Made Sarwa, Ir Marten Apuy, Yusrani Aran, Yayuk Sehati, Sudarto BA dan Suriadi SHut.

PHI sendiri merupakan pengadilan khusus yang dibentuk untuk penyelesaian pelbagai kasus di seputar hubungan perusahaan dan karyawan. Drs Tugiyanto SH, memaparkan, digelarnya audensi PHI sendiri pada instansi atau lembaga-lembaga terkait, termasuk pada anggota dewan, tidak lain bertujuan untuk memberikan keterangan mengenai penyikapan dan pelesaian kasus-kasus perselisihan perusahaan versus karyawan.

”Sebenarnya kami ingin melakukan sosialisasi ini ke perusahaan-perusahaan yang ada di seluruh Kaltim. Hanya saja persoalannya perusahaan di propinsi ini banyak, maka lebih efektifnya, kami langsung memberikan penjelasan menegani PHI ini ke anggota dewan, sebagai lembaga yang kerap dihadapkan pelbagai keluhan-keluhan karyawan terhadap tempatnya bekerja,” jelas Tugiyanto.



Diharapkan dewan dapat menyelesaikan kasus lewat PHI (Foto: mrd)
Belakangan ini, memang, anggota dewan, khususnya komisi I, dihadapkan beberapa kasus perselisihan antara karyawan dan perusahaan. Beberapa hari yang lalu, misalnya, sejumlah karyawan PT Komaritim ngluruk ke DPRD Kukar, mengeluhkan, masalah pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon. Akibat perselisihan itu, pertemuan antara karyawan dan perusahaan pun beberapa kali mengalami jalan buntu. Pihak karyawan yang merasa diperlakukan tidak adil pun mengadukan perusahaan ke anggota dewan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Sedangkan pentingnya audensi PHI digelar dihadapan dewan adalah untuk memberikan penjelasan bagaimana jalan penyelesaian kasus-kasus perselisihan yang dihadapi anggota dewan.

Memang, permasalahan perburuhan atau keryawan sebuah perusahaan sangat komplek pemecahannya. Untuk di Kaltim sendiri, perselisihan yang ditangani PHI selama ini cukup banyak. Bahkan, Kaltim dalam penyelesaian kasus-kasus perselisihan antara perusahaan dan karyawan, menempati peringkat ke-5 seluruh Indonesia. ”Ini juga tidak dapat dilepaskan dari banyaknya perusahaan kayu yang tutup di daerah ini,” ungkap Tugiyanto.

Dijelaskannya pula, dulu dalam penanganan kasus perselisihan perusahaan versus karyawan cukup ditangani oleh Disnaker. Namun, kerena banyaknya kasus-kasus yang tidak dapat terselesaikan dan banyak para pihak tidak merasa puas, maka dibuatlah UU Nomor 2 Tahun 2004, tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan aturan tersebut, maka kemudian dibentuklah pengadilan hubungan industrial yang berkedudukan di ibukota propinsi yang mencakup ruang lingkup seluruh wilayah propinsi.



Tampak anggota dewan menyimak presentasi tentang PHI (Foto: mrd)
Dan sementara itu, Ketua Komisi I, Ir Marten Apuy, mengungkapkan respon positifnya terhadap sosialisasi para hakim PHI tersebut. ”Kami sangat berterima kasih dengan paparan yang telah disampaikan, sebab selama ini masalah konflik perusahan dengan karyawan kerapkali ditangani komisi kami,” ungkapnya. (gu2n/dian)