Penanggulangan Kebakaran Terkendala Teknis
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk daerah yang tanggap terhadap bencana kebakaran. Hal itu dibuktikan dengan dianggarkannya bantuan bagi masyarakat yang menjadi korban amukan jago merah, hal demikian memberikan mereka jaminan pertolongan pertama pasca musibah.
Seperti diungkapkan dalam pembahasan penanggulangan bencana kebakaran, yang diadakan Komisi IV DPRD, dengan mengundang Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Bagian Pembangunan. Penanganan bagi korban tidak ada kendala, namun memang sangat sulit untuk melakukan tindakan pencegahan bencana, karena sifat dasar api yang dipengaruhi banyak faktor untuk membesar.
Berdasarkan faktor ini akhirnya Rapat yang Dipimpin Ketua Komisi IV H Ali Hamdi ZA SAg, Wakil Ketua Sudarto BA, dan H Salehuddin, Rabu (14/3). Kemudian menitik beratkan pembahasan pada upaya pencegahan di tiap kecamatan pada masa yang akan datang.
Dari berbagai aspirasi yang masuk ke komisi, para wakil rakyat kemudian meminta kepada Pemkab Kukar yang diwakili Kabag Pembangunan Machmudan, untuk menyiapkan unit pemadam kebakaran (PMK) pada tiap kecamatan. Dalam hal ini tidak diharuskan sebuah unit yang besar seperti di ibu kota kabupaten, namun cukup disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik tiap wilayah.
“Sesuai aspirasi yang sering disampaikan masyarakat kepada kami dalam berbagai kesempatan, mereka meminta unit pemadam yang cocok dengan lingkungannya,” kata Ali Hamdi.
Dengan konsep demikian maka diyakini angka kerugian akibat bencana kebakaran akan dapat ditekan, untuk wilayah-wilayah seperti Kecamatan Muara Muntai dan Kenohan, tentu alat pemadam besar dengan mobil tangki tidak dibutuhkan, karena akses yang hanya menggunakan jembatan-jembatan panjang.
Untuk kecamatan dengan karakteristik wilayah demikian, paling cocok beberapa unit pompa air portabel, yang dapat digerakkan dengan roda. Sedangkan untuk wilayah seperti Kota Bangun, unit pemadam besar memang diperlukan lantaran jalur transportasi di kecamatan ini masih telah cukup baik.
Menanggapi permintaan dewan tersebut, Machmudan menegaskan, pihaknya dalam hal ini Pemkab cukup respon dengan aspirasi yang beredar. Tetapi yang menjadi persoalan adalah status dari PMK Kukar yang masih di bawah Dinas PU.
Apapun program yang diluncurkan, jika status PMK belum diubah tentu masih terjadi kendala dalam penanggulangan bencana. Panjangnya jalur birokrasi akan menyulitkan jika pasukan dituntut untuk merespon peristiwa secara cepat.
Dalam hal ini Machmudan juga menegaskan, pihaknya telah berupaya untuk mengatasi persoalan ini dengan cara menyusun sebuah perda yang mengatur kedudukan PMK sebagai sebuah kantor tersendiri, bukan lagi hanya sekedar unit pelaksana teknis saja. (
rin)