PKL Tenggarong Kurang Diberdayakan
 Para PKL yang membuka dagangan dipinggiran jalan Kota Tenggarong (Foto: gu2n) |
|
|
|
KEBERADAAN Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Tenggarong ternyata masih menjadi keluhan banyak masyarakat. Betapa tidak, PKL yang biasanya mangkal di tempat-tempat yang telah diatur, kini sudah mulai memenuhi pinggir-pinggir jalan dalam kota.
Misalnya saja di Jalan Biawan, ketika pasar malam digelar, tampak para pedagang membludak menutup jalan dengan beragam dagangannya. Hal yang sama itu juga terjadi di beberapa jalan dalam Kota Tenggarong, diantaranya di Jalan Mangkurawang, Stadion, dan jalan-jalan lainnya.
Melihat perkembangan Kota Tenggarong yang kian maju, adanya kehadiran PKL memang akan memunculkan persoalan baru bagi pemerintah daerah. Apalagi yang dihadapi dalam permasalahan PKL adalah penempatan tempat berdagang yang tidak tepat, yang penataan kios-kiosnya ada yang tak memilik ijin berjualan dipinggir jalan dan seringkali juga membuat pengendara terganggu oleh para pedagang yang tidak tertib itu.
Menyikapi hal itu, Komandan Satpol PP, Gimin, belum lama ini mengatakan, akan melakukan penertiban kembali terhadap pedagang-pedagang tersebut. Bahkan kepada wartawan, ia juga menegaskan, akan terus menggelar penertiban, yang tidak hanya kepada PKL saja. Tetapi juga para gelandangan dan pengemis (gepeng) dan minuman keras (miras).
Rahmat Santoso, Anggota DPRD Kukar, belum lama ini, mengatakan, memang perlu penataan ulang PKL yang lebih tertib lagi. “Penataan bukan dimaksudkan sebagai upaya mengapus keberadaan PKL di daerah ini,” ujarnya. Tapi menurut Rahmat, “penataan” adalah penertiban sekaligus pemberdayaan para PKL yang ada di daerah ini.
Selama ini, ungkap Rahmat, keberadaan PKL masih kurang mendapatkan perhatian pemerintah daerah. Itu sebabnya, penertiban yang dilakukan hendaknya juga memperhatikan hak-hak PKL. “Artinya, penertiban jangan sampai merugikan para pedagang, tetapi hendaknya juga dilakukan pemberdayaan,” sarannya kepada instansi terkait yang akan melakukan penertiban.
Sementara itu, hal senada juga diutarakan anggota dewan lainnya, Dedy Sudarya. Ia malah mengatakan, penertiban terhadap PKL tidaklah mudah dilakukan. Sebab, keberadaan mereka merupakan bagian dari geliat ekonomi masyarakat kecil yang harus diperhatikan dan juga dilindungi.
“Penataan tanpa memperhatikan ruang usaha ekonomi masyarakat kecil akan berdampak pada kehidupan mereka,” kata Dedy.
Demikian halnya saran Suriadi SHut. Anggota dewan dari Fraksi Amanat Keadilan Rakyat (AKR) ini mengharapkan, agar penertiban yang akan dilakukan hendaknya jangan sampai menimbulkan penggusuran. Jika ini terjadi, tentu saja yang dirugikan nantinya adalah masyarakat kecil, yang tumpuan ekonominya berharap dari berdagang. “Itu sebabnya, perlu kiranya pemerintah juga lebih menghargai keberadaan mereka dengan memberikan modal usaha,”ujarnya. (
gu2n)