LSM Usul Transparansi Anggaran Diperdakan
 Aksi mahasiswa dan LSM saat melakukan demontrasi menuntut transparansi anggaran beberapa waktu lalu (Foto: dian) |
|
|
|
MENGINGAT selama ini pemanfaatan dana APBD di Kukar belum transparan, begitu juga pengawasan terhadap pembangunan belum ada keterbukaan, maka LSM Barisan Oposisi Murni (BOM) Kukar memunculkan sebuah usulan kepada DPRD untuk membuat Perda inisiatif.
“Eksekutif tampaknya masih enggan melakukan transparansi pemanatan APBD, begitu juga keterbukaan pengawasan terhadap realisasi pembangunan. Agar eksekutif bisa transparan, kami mengusulkan kepada DPRD untuk membuat Perda inisiatif,” kata Koordinator BOM, Efri Novianto kepada wartawan di Tenggarong, baru-baru ini.
Mengenai Perda transparansi dan pengawasan ini perlu dibuat, dikarenakan Pemkab tidak akan “mungkin” mengusulkan perda tersebut. Untuk itu DPRD tidak perlu menunggu Pemkab (eksekutif) untuk membuat Perda tersebut.
Acuan hukum bagi DPRD untuk mewujudkan Perda ini sudah jelas, yakni UU 1945 Pasal 28 huruf F dan UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN. Begitu juga dapat mengacu pada UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, kemudian UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Peraturan Pemerintah (PP) 20 Tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
Berdasarkan acuan hukum di atas, jelas Perda tentang transparansi dan pengawasan itu akan banyak berpengaruh pada pelaksanaan dan perwujudan pembangunan di daerah ini. Dengan catatan Perda-nya betul-betul dijalankan tanpa pandang bulu.
“Kami yakin, bila Perda itu diterbitkan akan bisa membersihkan daerah ini dari tindak KKN,” ujar Efri. (
kon)