Syaukani Tetap Bupati Kutai Kartanegara
 Bupati Kutai Kartanegara Prof Dr H Syaukani HR MM (Foto: HPK) |
|
|
|
Sampai saat ini Prof Dr H Syaukani HR MM, adalah Bupati Kutai Kartanegara di mata hukum. Belum ada sebuah alasan apapun, yang dapat menyebabkan dirinya dinonaktifkan, hingga persoalan hukum yang saat ini sedang dijalani, selesai dengan jelas.
Hal itu diterangkan Ketua DPRD H Bachtiar Effendy, kepada para pendukung Syaukani yang berdemonstrasi ke gedung dewan, Selasa (17/4). Bahwa rumor dan pemberitaan beberapa media elektronik pusat, yang sempat mengatakan Bupati telah dinonaktifkan, tidak benar karena proses ke arah itu masih jauh dan melalui mekanisme hukum yang berliku.
“Sampai saat ini, dan mudah-mudahan seterusnya Bapak Prof Dr H Syaukani HR MM, adalah Bupati Kutai Kartanegara,” kata Bachtiar disambut tepuk tangan para demonstran.
 Ketua DPRD H Bachtiar Effendi Di Tengah Kerumunan Massa Pendukung Syaukani (Foto: pwt) | |
|
|
Kedatangan demonstran dari lintas organisasi ke gedung dewan, bukan hanya untuk meminta kepastian status Bupati. Tetapi juga menyampaikan protes dan rasa keberatan mereka, atas sikap beberapa pejabat daerah termasuk Ketua DPRD dan Wakil Bupati, yang mengembalikan upah pungut sektor migas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justeru ketika Syaukani menjalani proses pemeriksaan oleh lembaga tersebut.
Para demonstran menuduh pejabat-pejabat tersebut adalah pengkhianat kepercayaan rakyat, yang diberikan ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2004 lalu, di mana pemenangnya adalah Syaukani dan Syamsuri.
Pasalnya para demonstran berpendapat, status upah pungut yang kini dipersoalkan KPK, telah sah di mata hukum, lantaran telah diputuskan melalui Peraturan Daerah (perda) yang notabene ditetapkan melalui lembaga dewan.
“Jadi apabila mereka memang ingin mengembalikan upah pungut tersebut, kenapa tidak dikembalikan saja kepada kas daerah,” kata perwakilan demostran.
 Massa Meminta Dewan Memberikan Dukungan Bagi Syaukani (Foto: Yeni) | |
|
|
Berkaitan dengan hal tersebut, pedukung Syaukani yang terdiri atas Syaukani Center (SC), Tim Relawan Bela Syaukani (Trebels) Sempekat Pore Keroan Kutai (SPKK) beberapa Pengurus Tingkat Kecamatan (PTK) Golkar, dan Forum Tenaga Honor serta Dinas dan instansi, meminta para pejabat untuk menjelaskan alasan pengembalian upah pungut itu kepada KPK.
Selain menuntut penjelasan, mereka juga menuntut mundur kepada Bachtiar Effendy dan Syamsuri Aspar, selaku dua pejabat penting yang mengembalikan uang sebanyak Rp2 Milyar kepada KPK.
Bachtiar Effendy kepada demonstran menjelaskan, masalah pengembalian upah pungut tersebut, pihaknya akan memberikan penjelasan langsung kepada Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD, seputar motivasi dan alasan di balik penyerahan uang kepada KPK.
Dewan juga telah mengagendakan soal pergantian Pimpinan dan Wakil Pimpinan DPRD, pada 27 April mendatang. Selain itu, terkait tuntutan mundur terhadap dirinya Ketua juga siap mundur secara pribadi, sesuai peraturan dan hukum yang berlaku. (
rin)