Penetapan Unsur Pimpinan Sementara DPRD Sesuai Prosedur
 Penetapan Pimpinan Sementara DPRD menimbulkan berbagai pro dan kontra (Foto: dian) |
|
|
|
PENETAPAN unsur Pimpinan Sementara DPRD Kutai Kartanegara, setelah H Bachtiar Effendi dan HM Yusuf AS menyatakan mundur sebagai ketua dan wakil ketua, menimbulkan polemik dari berbagai pihak. Pro dan kontra penunjukan pimpinan sementara menjadi pemicunya.
Sekretaris DPRD, Dr Ir HM Aswin MM menyatakan bahwa Keputusan DPRD yang dihadiri 36 orang dari 40 orang Anggota DPRD, pada Panmus yang diperluas Kamis (26/4) lalu, jauh lebih penting dari pada persepsi dari luar DPRD. “ Dalam lembaga politik seperti DPRD, suatu keputusan selain didasarkan Tatib, juga kesepakatan diantara Anggota jauh lebih menentukan,” ungkap Aswin.
 Sekretaris Dewan menyatakan Pimpinan Sementara DPRD sesuai prosedur (Foto: dian) | |
|
|
Dijelaskan istilah pemberhentian itu yang tercantum dalam Tatib DPRD Kutai Kartanegara pasal 17, 18, 19 dan 20. Bahwa itu hanya istilah persidangan (kata Pimpinan Sementara : Dedy Sudarya) atau tepatnya berhenti karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa Pasal 44 ayat (3) PP 25 Tahun 2004 menyatakan bahwa Apabila Ketua dan Wakil Ketua meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara bersama-sama, tugas-tugas Pimpinan DPRD dilaksanakan oleh Pimpinan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Demikian pula bunyi pasal 48 ayat (3) Tatib DPRD Kutai Kartanegara.
Sementara secara prosedur, pemberhentian Bachtiar dan Yusuf, menurutnya tidak perlu menunggu persetujuan Gubernur Kaltim. Karena gubenur bukan dalam posisi menyetujui tapi pada posisi pengesahan peresmian. Prosedur tetap jalan, andaikan saat itu Bachtiar tidak mengambil keputusan membentuk pimpinan sementara dan menyatakan bertanggung jawab hingga terpilihnya pimpinan DPRD definitif, tentu tidak diperlukan pimpinan sementara. "Pengajuan usul surat keputusan peresmian oleh gubenur memang belum disampaikan. Saat ini sekretariat DPRD sedang memproses kelengkapan persyaratan," jelas Aswin. (
pwt)