Pemekaran Kelurahan Muara Jawa Ulu Mendesak
Salah satu aspirasi positif yang disampaikan masyarakat Kecamatan Muara Jawa dalam dialog langsung dengan Komisi I Jumat (26/11) lalu, adalah mengenai pemekaran Kelurahan Muara Jawa Ulu, yang dipandang sebagai kebutuhan mendesak. Beberapa tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan, bahkan meminta supaya pemekaran tersebut segera diwujudkan dalam waktu dekat ini, agar mobilitas pembangunan dan perekonomian masyarakat dapat segera berjalan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ir Martin Apuy selaku Ketua Komisi I menegaskan, pihaknya sependapat dengan masyarakat bahwa pemekaran kelurahan seperti yang mereka inginkan memang merupakan kebutuhan mendesak dan akan segera diperjuangkan, berkasnya sendiri sudah masuk ke komisi dan akan segera dilakukan tindak lanjut.
Pemekaran memang merupakan wacana yang selalu beredar di tengah masyarakat, sejak era otonomi dan program Gerbang Dayaku bergulir, beberapa desa dan kecamatan banyak yang minta dimekarkan. Beberapa diantaranya memenuhi syarat, namun banyak juga yang tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditetapkan sehingga terpaksa tidak dapat diproses.
Menanggapi persoalan tersebut, Syaiful Aduar Spd, kepada dprd.go.id menjelaskan, pihaknya sangat mendukung sebuah pemekaran wilayah apabila memenuhi persyaratan yang ada. Dengan pemekaran desa dan kecamatan tersebut, tentu akan lebih banyak masyarakat yang terlayani dan terurusi. Sebuah daerah dengan kondisi geografis yang luas dan masyarakat yang terlampau banyak, tentu lebih baik dimekarkan.
Mengenai keinginan masyarakat Kelurahan Muara Jawa Ulu agar wilayahnya dimekarkan, Syaiful mengaku sangat mendukung dan akan menjadi salah satu prioritas perjuangannya, hal ini didasarkan pada berbagai unsur yang telah mendukung diantaranya adalah jumlah penduduk yang telah mencapai sekitar 14 ribu jiwa. Dengan demikian kelurahan tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan.
MINTA PERDA UNTUNG
Selain mengenai pemekaran kelurahan, masyarakat setempat juga mengharapkan agar dewan dapat menyusun sebuah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang dapat menguntungkan masyarakat setempat. Sebagai daerah yang mempunyai banyak potensi alam seperti tambang minyak dan batubara, masyarakat meminta ada Perda yang dapat menekan pihak perusahaan.
Penekanan yang dimaksud berupa keharusan membuka kantor di wilayah mereka, dan perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut diharuskan merumahkan karyawannya pada kecamatan dimana mereka beroperasi. Hal ini diyakini akan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian masyarakat, karena akan terjadi sebuah mobilitas ekonomi baru.
Selain meminta dibuatkan Perda yang dapat menguntungkan masyarakat, beberapa tokoh masyarakat yang berasal dari koperasi juga meminta agar dewan turut memberikan perhatiannya kepada koperasi agar dapat lebih mudah berusaha dibidang pertambangan, terutama batu bara.
Selama ini Koperasi selalu kalah dengan berbagai perusahaan yang memiliki modal besar, mereka bahkan memiliki banyak KP (Kuasa Pertambangan). Sedangkan Koperasi selalu kalah, karenanya pihak koperasi menuntut agar dibuatkan Perda yang memungkinkan perusahaan memberikan koperasi kesempatan untuk turut mengelola salah satu dari sekian banyak KP yang ada.
Pihak Komisi I menanggapi aspirasi yang masuk, berjanji akan menampung, memproses dan membicarakannya dalam berbagai forum yang ada di DPRD, kemudian melakukan tindak lanjut secepatnya. Kepada masyarakat diharapkan untuk dapat bersabar menunggu proses yang sedang berjalan.
(
rin)