DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Tumpang Tindih Lahan Tambang

Tumpang Tindih Lahan Tambang

Puluhan warga yang mewakili beberapa koperasi di kecamatan Sangasanga Kutai Kartanegara, kembali mendatangi DPRD, Selasa (12/6). Kehadiran mereka adalah untuk mengadukan nasib mereka karena permintaan lahan tambang batu bara, sejak tahun 2004 lalu, hingga kini belum ada realisasnya.

Melalui koperasi yang telah dibentuk, pada tahun 2004 warga mengajukan permohonan pada perusahaan-perusahaan yang telah beroperasi untuk memperoleh lahan tambang. ”Kami merasa memiliki hak untuk mendapatkan lahan tambang, sesuai dnegan prosedur yang berlaku,” kata Mustofa, salah seorang perwakilan warga, saat melakukan hearing dengan Komisi II DPRD. Namun permohonan mereka ditolak, dengan alasan lokasi yang diinginkan warga merupakan lahan resmi yang dimiliki pihak perusahaan.

Namun ternyata, dikemudian hari lahan tersebut telah beralih kepemilikan. PT Indo Mining, akhirnya memiliki lahan tersebut secara penuh. Padahal diketahui PT Indo Mining baru mengajukan permohonan, bila dibandingkan dengan permohonan warga setempat. Merasa dilangkahi, warga merasa sanga kecewa dengan pihak perusahaan. Sebagai penduduk asli daerah penghasil, mereka hanya menjadi penonton, tanpa bisa melakukan apa-apa. Sehingga warga meminta keadilan dalam permasalah ini.

Permasalahan semakin rumit, sebab kedua perusahaan batu bara tersebut telah mengantongi izin Kuasa Pertambangan (KP) tahap eksplorasi. Sementara, pihak koperasi juga telah mendapat rekomendasi dari Bupati Syaukani HR seluas 100 hektare per koperasi di areal yang sama. Polemik berkepanjangan ini membuat aktivitas kedua pihak tidak jalan. Sejumlah anggota DPRD yang hadir intinya menyarankan kepada Distamben supaya bersikap tegas dan mengamankan kebijakan bupati. Pimpinan rapat menegaskan, prosedur yang diterapkan terhadap pemberian izin KP kepada Indomining dan AMN mesti dikaji dengan cermat. “Kami ingin semuanya bisa bekerja dengan tenang. Perusahaan jalan, masyarakat juga jalan,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, PT Indo Mining melalui perwakilannya, Irawan S mengungkapkan, bahwa pihaknya selama ini telah melakukan seluruh prosedur perizinan yang telah berlaku. Dari lahan bekas PT Nusa Natural, PT Indo Mining memperoleh 1400 hektare lahan. Namun kemudian, pihaknya mengembalikan setengah dari luas lahan yang diberikan, pada Pemkab Kukar. Karena disinyalir lahan tesebut tidak mengandung batu bara. ”Kami hanya memerlukan lahan yang memiliki kandungan batu bara,” katanya.

(pwt)