Lapangan Olahraga di PoliceLine
 Bersama komisi I dan II DPRD, sejumlah warga dan tokoh masyarakat, pihak kecamatan, Bagian Perlengka (Foto: dian) |
|
|
|
WARGA Ponoragan Kecamatan Loa Kulu Kutai Kartanegara, menyesalkan police line yang dilakukan oleh polisi pada pembangunan lapangan sepak bola yang tengah dibangun oleh warga. Tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, polisi menghentikan pembangunan lapangan, karena lahan yang digunakan adalah lahan perusahaan Kayu Mas. Ketidakjelasan status lahan tersebut, selama ini dimanfaatkan warga sebagai lapangan olehraga.
Guna menyusuri masalah tersebut, bersama komisi I dan II DPRD, sejumlah warga dan tokoh masyarakat, pihak kecamatan, Bagian Perlengkapan, Pertanahan dan kepolisian menggelar pertemuan. Senin (2/7). Namun sayangnya pihak Kayu Mas tidak menghadiri pertemuan tersebut. Ketidakjelasan lahan timbul karena pihak perusahaan sendiri tidak pernah berkoordinasi dengan masyarakat setempat. Sedangkan warga sendiri kesulitan untuk menemui Kayu Mas. Hingga akhirnya ada seorang donator yang berkenan membangun lapangan bola yang lebih layak. Karena lapangan yang lama sudah tidak memungkinkan lagi kondisinya. Pihak kecamatan sendiri menyambut baik terhadap pembangunan tersebut. Sebagai fasilitas dan demi kepentingan umum, keberadaannya sangat diperlukan. Sedangkan secara detail tidak mengetahui status lahan tersebut.
 (Foto: dian) | |
|
|
Namun mantan Camat Loa Kulu Hermain DBA, yang kini menjadi anggota DPRD, mengungkapkan bahwa lahan tersebut adalah milik Kayu Mas. Bahkan dirinya secara tidak langsung mengatakan pernah melihat surat pembebasan lahan yang dilakukan Kayu Mas. “Selama ini yang kita dan masyarakat setempat ketahui, lahan tersebut milik Kayu Mas,” kata Hermain. Sedangkan mantan camat lainnya, Santoso, mengaku lahan tersebut tidak jelas kepemilikannya. Namun demikian, perlu diselidiki dengan serius status lahan tersebut.
Badan Pertanahan mengatakan bahwa lokasi yang dimaksud adalah lahan Kayu Mas. Walaupun belum sempat menemukan dokumen resminya. Namun yang pasti dari penjelasan dan permasalahan yang terjadi, dapat dipastikan masih milik Kayu Mas. “Walaupun Hak Guna Usaha telah habis masa berlakunya, namun secara legal masih miliki Kayu Mas,” katanya.
 (Foto: dian) | |
|
|
Sementara pihak kepolisian sendiri melakukan police line terhadap tanah tersebut, karena pada bulan Juni lalu menerima laporan dari Direksi Kayu Mas. Mereka mengajukan keberatan karena tanah tersebut diambil dan dibangun lapangan sepak bola. Padahal pihak perusahaan telah melakukan ganti rugi terhadap lahan tersebut. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dari berbagai pihak,” katanya. Namun demikian, ada informasi, bahwa sebenarnya pihak perusahaan tidak keberatan dengan rencana pembangunan sarana olahraga tersebut. Selama ini yang terjadi warga tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak perusahan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD menyarankan agar pihak kecamatan dapat melakukan koordinasi dengan perusahaan. “Pihak kecamatan dapat membuat permohonan pada Kayu Mas, untuk meminta lahan tersebut, karena ini demi kepentingan umum,” papar Yusuf AS, Wakil Ketua DPRD yang memeimpin pertemuan tersebut. Hal senada diungkapkan anggota DPRD lainnya. “Ada komunikasi dengan pihak perusahaan, lebih bagus dengan meminta hibah atas tanah tersebut, sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan baru,” kata Marten Apuy. (
pwt)