Wakil Bupati Sampaikan LKPj Bupati 2006
 Wakil Bupati Sampaikan LKPJ Bupati 2006 pada DPRD (Foto: yen) |
|
|
|
LAPORAN Keterangan Pertanggungjawaban LKPj Bupati Kutai Kartanegara tahun anggaran 2006, sempat menuai kritik dari anggota DPRD. LKPj yang disampaikan oleh Wakil Bupati Drs Samsuri Aspar MM, memaparkan program kerja yang telah disampaikan selama tahun anggaran 2006.
Sidang Paripurna ke-5 di Gedung DPRD Kutai Kartanegara, dipimpin oleh Ketua DPRD Rahmat Santoso tersebut dihadiri oleh unsur Muspida dan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kutai Kartanegara, Senin (9/7). Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 27 Ayat (2), Pemerintah Daerah harus menyampaikan LKPj ke DPRD. Sedangkan secara teknis, LKPj Bupati TA 2006 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
 "LKPj Pemerintah Pemkab Kukar merupakan (Foto: yen) | |
|
|
Dalam paparannya, Samsuri Aspar mengungkapkan bahwa LKPj Pemerintah Pemkab Kukar merupakan 'progress report' pelaksanaan tugas atau laporan pencapaian kinerja dalam satu tahun anggaran. “LKPj merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan penyelenggaran pemerintah guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih," katanya.
Diungkapkan, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2006 mencakup, pendapatan transfer dan lain-lain ditargetkan sebesar Rp3,7 triliun lebih. Ternyata mampu terealisasi sebesar Rp4,2 triliun lebih. Artinya terjadi pelampauan target pendapatan sebesar 11,71 persen. Sedangkan di sisi Belanja Pengeluaran Pemkab Kukar TA 2006, dari target sebesar Rp4,2 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp3,5 triliun lebih. Dengan rincian untuk belanja operasional dari target anggaran sebesar Rp2,4 triliun lebih dan terealisasi sekitar Rp2 triliun lebih. Atau hanya mencapai sebesar 86,57 persen.
Sementara belanja modal, dari target ditetapkan sebesar Rp1,8 triliun lebih, terealisasi sekitar Rp1,5 triliun lebih, atau sebesar 81,72 persen. Kemudian belanja tak terduga dari target ditetapkan sebesar Rp10 miliar, realisasinya hanya sekitar Rp1,3 miliar atau hanya sebesar 13,40 persen. Dibandingkan realisasi jumlah penerimaan TA 2006 sebesar Rp4,2 triliun, maka terdapat saldo per 31 Desember 2006 sebesar Rp646,7 miliar lebih. Itu merupakan merupakan sisa lebih anggaran TA 2006 dan secara administratif merupakan komponen penerimaan daerah yang dimasukkan di penerimaan daerah dalam APBD 2007.
Sedangkan mengenai hasil-hasil pembangunan, secara garis besar diungkapkan masih mengedepankan tiga strategi pembangunan, yakni meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan publik, strategi memacu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi dan terakhir strategi meningkatkan pembangunan teritorial. “Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2005-2010,” kata Samsuri. Namun sayangnya hingga kini, daerah ini masih tergantung kepada Sumber Daya Alam (SDA) yang tidak dapat diperbaharui. “Hal ini disadari, SDA semakin lama akan berkurang, menipis dan habis, oleh karenanya, perlu ditransformasikan ketergantungan terhadap SDA secara bertahap kepada pengembangan SDA yang dapat diperbarui, ditingkatkan dan dikembangkan di masa mendatang," papar Samsuri.
 "Seharusnya dalam LKPj dicantumkan mengenai pengukuran kinerja masing-masing instansi,” kata Edy M. (Foto: yen) | |
|
|
Walaupun dalam pemaparannya Samsuri hanya menyampaikan kesimpulan, namun penyampaian LKPj Bupati tersebut cukup memakan waktu. Sejumlah anggota dewan melancarkan interupsinya, terkait LKPj Bupati Kukar tersebut. Salah satu anggota DPRD Edy Mulawarman mengkritik tentang pemaparan LPJ yang hanya menyebutkan angka-angka pengeluaran tanpa mengenai inti sesungguhnya laporan tersebut. "Seharusnya dalam LKPj dicantumkan mengenai pengukuran kinerja masing-masing instansi,” kata Edy Mulawarman, sebelum Wabub membacakan LKPj. Ada baiknya pemaparan disertai dengan table-tabel, sehingga dapat diketahui realisasi anggaran yang diterima masing-masing.
Dikatakan, sesuai Buku Pengangan Tahun 2006 yang dikeluarkan pemerintah pusat, LKPj harus mencantumkan pengukuran kerangka kerja. Jadi sangat wajar, jika ada kecamatan di Kukar, ingin memisahkan diri. Karena sejak awal tidak diketahui target yang dicapai dan itu membuat masyarakat akhirnya berpikir negativ. Saya menyadari, LKPj ini tak harus diterima maupun ditolak. Tapi semua harus diperjelas," tegas Edy.
Sementara menurut Irwan Muchlis. Disebutkan, isi LKPj tersebut tidak sama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD) Kukar 2005-2010. Hal itu disebut Irwan sebagai sebuah kekeliruan yang harus segera dibenahi, supaya semua pejabat terkait, baik dari Pemkab Kukar maupun DPRD sendiri, terhindar dari masalah hukum. dikatakan, seharusnya LKPj dan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) disampaikan beberapa waktu lalu. Kali ini seharusnya sudah membahas pertanggungjawaban APBD 2006 yang sudah diperiksa BPK. "Sebenarnya dewan, berhak menyampaikan hak interplasi, mempertanyakan hal tersebut,"kata Irwan. (
pwt)