DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Keuangan Anggota DPRD diatur dalam Perda

Keuangan Anggota DPRD diatur dalam Perda


Perda Kedudukan keuangan Ketua dan Anggota DPRD telah siap (Foto: dian)
PERATURAN Daerah (Perda) kedudukan dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kutai Kartanegara telah disahkan. Dalam Perda tersebut mengatur tentang tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota dewan. Mulai dari tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, pakaian dinas, uang duka serta tunjangan perumahan. Setiap anggota DPRD akan disediakan satu unit rumah dinas beserta perlengkapannya. Untuk pimpinan masih ditambah dengan satu unit kendaraan dinas jabatan yang penyerahan pemakaiannya diserahkan dalam ikatan perjanjian antara pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD.

Pengesahan ini dilakukan pada Sidang Paripurna DPRD Kamis (26/7), dipimpin oleh Ketua DPRD Rahmat Santoso. Sebelumnya, tiga Fraksi menyampaikan kata akhirnya. Fraksi Golkar,melalui Wahyudi mengungkapkan bahwa sebagai dasar hukum, Perda ini sangat diperlukan. Hal senada diungkapkan oleh Ir Marten Apuy, dari PDIP, pentingnya landasan hukum dalam mengatur kedudukan keungan pimpinan dan anggota DPRD. “Sebagai dasar dalam menerapkannya dilapangan,” katanya. Begitupun dengan Fraksi Amanat Keadilan Rakyat.



Perda ini memuat ketentuan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD (Foto: dian)
Dalam Perda ini memuat ketentuan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD. Setiap anggota DPRD setidaknya akan menerima 10 paket penghasilan. Mulai dari uang refresentasi, tunjanggan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Tidak hanya itu, Perda tersebut juga mengatur pengembalian dana tunjangan komunikasi intensif yang pernah diterima pimpinan dan anggota DPRD, berikut dana operasional diterima pimpinan DPRD seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Di situ juga memberikan batasan atau deadline pengembalian tunjangan tersebut paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan, sebagai anggota DPRD pada periode 2004-2009.



Suriadi menyerahkan kata akhir Perda pada Pimpinan (Foto: dian)
”Mengenai tata cara pengembalian dana tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional ke kas daerah, akan diatur melalui sekretariat DPRD selaku pengguna anggaran atau penguna barang," ujar Suriadi. Sehingga, disarankan agar Sekretariat DPRD membuat aturan teknis mengenai tata cara pengembalian dana tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan DPRD.


Terkait APBD 2007, kata Suriadi, Fraksi AKR meminta Pemkab Kukar agar komitmen dengan jadwal anggaran sebagaimana juga diamanatkan dalam peraturan pemerintah.Salah satunya dengan menyampaikan laporan realisasi anggaran semester I di akhir bulan Juli ini. "Begitu juga pembahasan ABT 2007 maupun pembahasan APBD 2008, Pemkab tetap berkomitmen dengan jadwal yang telah diatur. Sehingga penetapan anggaran tahun berikutnya, tidak molor melewati batas waktu yang sudah ditetapkan," katanya. (pwt)