Kelompok Tani Tuntut Total
 Anggota dewan Marwan SP saat memimpin rapat pencemaran limbah (Foto: dian) |
|
|
|
DENGAR pendapat (hearing) mengenai penyelesaian pencemaran tambak di Desa Sepatin Anggana kembali digelar di Kantor DPRD Kukar, Kamis pekan lalu. Pertemuan antara manajemen perusahaan Total E&P Indonesie dengan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani “Mulai Maju” Desa Sepatin, itu, merupakan kelanjutan pertemuan yang sebelumnya pernah dilakukan oleh keduabelah pihak tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin anggota DPRD dari Komisi II, Marwan SP dan beberapa anggota dewan lainnya, itu, dihadiri beberapa dinas dan instansi terkait seperti, Dinas Pertambangan dan Energi Kukar, Bapedalda, Dandim, Polres, Camat Anggana, Kepala Desa Sepatin, tokoh masyarakat setempat, dan kelompok tani Desa Sepatin Kabupaten Kukar.
Sebagian warga yang hadir dalam pertemuan hearing tersebut, menuntut, agar pihak manajeman perusahaan bertenggungjawab terhadap pencemaran limbah yang mengganggu tambak milik masyarakat setempat.
“Kita meminta agar tuntutan masyarakat sebesar Rp 60 juta per orang dapat segera dipenuhi,” ujar Syaiful Tinibua, juru bicara warga, dalam dengar pendapat ketika itu.
 Perusahaan Total dituntut warga untuk lebih bijak mencari jalan keluar permasalahan (Foto: dian) | |
|
|
Diterangkannya, puluhan hektare tambak gagal panen. Udang dan ikan masyarakat banyak yang mati akibat semburan gas panas. Bahkan tidak itu saja, Syaiful pun menyampaikan kekecewaanya mengenai kurang seriusnya pihak perusahaan dan instansi terkait menangani pencemaran limbah tersebut.
“Seharusnya dalam kasus ini, pihak terkait cepat menyikapinya. Sebab jika lambat dicarikan jalan keluarnya, yang jadi korban pasti warga sekitar semburan gas,” tandas Syaiful.
Mendengarkan tuntutan warga tersebut, Marwan pun meminta warga dan pihak perusahaan dalam penyelesaian kasus pencemaran limbah tetap duduk bersama. Bahkan ia pun menegaskan dugaan pencemaran tersebut memang seharusnya segera diselesaikan. “Dan kita pun juga meminta agar pihak Total tetap berinisitif dan meneliti serta ikut mencari solusi terhadap kejadian ini,” tambahnya.
Selain perlunya pihak Total segera mencari jalan keluar dalam kasus pencemaran tersebut. Marwan juga menanyakan, apakah pihak perusahaan telah memiliki inisitif terhadap tuntutan warga yang meminta ganti rugi.
Dalam jawabannya, pihak perusahaan Total belum bisa memenuhi semua tuntutan warga dalam bentuk tunai. “Sebab untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk tunai, pihak perusahaan juga harus koordinasi terlebih dahulu terhadap BP Migas yang menaungi perusahaan Total,” jelas salah seorang manajeman perusahan Total.
 Tuntutan ganti rugi warga dipertimbangkan kerena menunggu keputusan BP Migas (Foto: dian) | |
|
|
Dalam pertemuan lanjutan ini masih belum ada kesepakatan yang jelas. Bahkan menyangkut tuntutan ganti rugi warga pun masih menunggu hasil koordinasi Total dengan BP Migas dan warga. (
GUGUN)