DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Enam Raperda Baru Diajukan ke DPRD

Enam Raperda Baru Diajukan ke DPRD


Enam Raperda diajukan Pemkab Kukar (Foto: Dian)
SEKRETARIS Kabupaten Kutai Kartanegara, Drs Husni Thamrin MM mengajukan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, pada DPRD. Keenam Raperda diajukan Pemkab Kukar itu mencakup Raperda tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti (Abadi) Samboja, Raperda tentang penyelenggaraan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil dan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Tidak ketinggalan Raperda tentang pengelolaan zakat, ditambah Raperda tentang pembentukan perusahaan daerah kelistrikan dan sumber daya energi serta Raperda tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Husni Thamrin mengungkapkan, berbagai kepentingan dasar bagi masyarakat mendapat prioritas dari pemerintah. Baik itu kesehatan, pendidikan khususnya terkait dengan pelayanan umum. Berbagai alasan dan atar belakang dingkapkan perlunya Perda yang diusulkan. Seperti keberadaan RSUD Abadi di Samboja. Untuk memberikan landasan hukum operasional rumah sakit tersebut, telah ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2006 sebagai upaya mengatasi kevakuman hukum pembentukan satuan kerja rumah sakit daerah.”Dengan adanya Perda, semua aspek kegiatan di rumah sakit Samboja itu, dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai sudut," tambahnya.

Sementara untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Pemkab Kukar memandang perlu menindaklanjuti hal itu agar pelayanan masalah ini lebih maksimal.

Dalam kaitan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Raperda diajukan di antaranya mengenai aturan tentang Nomor Induk Penduduk (NIK). Sebagai kode angka yang dapat dijadikan dasar dalam mengurus dokumen kependudukan. Sehingga dokumen kependudukan ganda, dapat dihindari. Dalam Raperda ini menjelaskan upaya pelayanan gratis, khusus terhadap kutipan akte kelahiran dan kartu keluarga.

Pertambangan dan tenaga listrik, dari SDA yang dimiliki keberadaannya merupakan dua hal yang identik dengan daerah ini. Pemerintah memandang perlu adanya Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi dalam rangka mendorong peningkatan sektor ekonomi. Begitu juga dengan pengelolaan barang milik daerah, perlu diatur secara tertib dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Sehingga dapat diamankan dan dimanfaatkan dengan optimal. Raperda tentang retribusi IMB, juga sangat diperlukan, mengingat Perda Nomor 10 tahun 2007 hanya mengatur tentang IMB dan tidak mengatur retribusinya. Raperda retribusi IMB ini diarahkan untuk mempertegas tingkat pengukuran jasa dan sanksi-sanksinya. Sementara soal zakat, Pemkab memandang perlu diatur pengelolaannya. Zakat berpotensi dijadikan sumber dana untuk membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Tidak hanya itu, melalui kesempatan tersebut eksekutif juga mengusulkan kepada legislatif, agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 1996 tentang biaya dokumen pelelangan dan pemilihan langsung dicabut. Alasanya, Perda tersebut secara substansi tidak relevan lagi dengan kondisi perkembangan pembangunan saat ini. Serta bertentangan dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003. “Perda Nomor 5 tahun 1996 tentang biaya dokumen pelelangan dan pemilihan langsung dicabut alias tidak diberlakukan lagi,”kata Husni Thamrin. (pwt)