Dewan Bentuk Panitia Legislasi
 Panitia Legislasi, alat kelengkapan baru dibentuk DPRD (Foto: pwt) |
|
|
|
SATU lagi alat kelengkapan DPRD Kutai Kartanegara terbentuk. Setelah melakukan berbagai pertimbangan, akhirnya DPRD menetapkan membentuk Panitia Legislasi. Sebelumnya DPRD telah menetapkan alat kelengkapan DPRD, seperti pimpinan, panitia musyawarah, komisi, badan kehormatan dan panitia anggaran, kini DPRD membentuk Panitia Legislasi.
Sebagaimana teramatkan dalam UU No. 22 tahun 2002 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPRD, Panitia Legislasi merupakan alat kelengkapan DPRD, yang bersifat tidak tetap. “Panitia legislasi melaksanakan tugasnya berdasarkan surat tugas dari Pimpinan DPRD,” kata Salehuddin, anggota Komisi IV, saat mengungkapkan Nota Penjelasan Pengusul Terhadap Pembentukan Panitia Legislasi, pada Sidang Paripurna ke-9 (1/8).
 Anggota DPRD ikuti Sidang Paripuran ke 9 (Foto: pwt) | |
|
|
Dikatakan, tugas utama Panitia Legislasi antara lain menyusun program legislasi daerah tahunan. Langkah selanjutnya adalah membentuk atau mengkaji Perda sebagai landasan perekat bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. “Tugas yang harus dilaksanakan adalah mengkaji dan menyempurnaan Perda,” katanya. Mengkaji kembanli beberapa Perda yang tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Panitia Legislasi juga bertugas untuk mensosialisasikan serta menyebarluaskan produk hokum yang telah dihasilkan, baik itu produk hukum daerah maupun pusat. Tidak hanya kepada aparatur pemerintah, namun juga pada masyarakat. Selain itu Panitia Legislasi juga dapat mengkoordinasikan penyelesaian masalah-masalah hukum di daerah ini. “Menyikapi berbagai masalah yang kerap terjadi dan menimbulkan perselisihan atau persengketaan, baik antar masyarakat dengan pihak lain, khususnya dengan perusahaan, “ papar Salehuddin.
DANA MULTITEARS
 Komisi 2 usulkan pembangunan jalan Kelekat-Tabang dalam Multi Years (Foto: pwt) | |
|
|
Selain itu, dewan juga menyampaikan nota penjelasan pembentukan dana multi years untuk pembangunan jalan Kelekat-tabang. Hal ini dimaksudkan untuk menyiapkan dana pembangunan jalan tersebut, karena memerlukan pembiayaan yang cukup besar. Perencanaan penganggarannya tidak dapat dilakukan dalam satu tahun anggaran, diperlukan beberapa tahun anggaran.
“Mengingat besarnya dana yang disediakan, Komisi 2 memandang perlu melakukan kajian yang mendalam atas rencana pembangunan jalan ini,” papar Marwan. Selain itu, agar nantinya rencana pembangunan jalan kelekat menuju Tabang ini memiliki dasar hokum yang jelas. Sehingga perlu adanya Perda yang berkenaan dengan hal ini. (
pwt)