Kunjungan Dewan, Aspirasi, Sekaligus Sosialisasi
 Menyerap aspirasi memang tugas dewan (Foto: sahrin) |
|
|
|
Selama ini banyak masyarakat yang salah persepsi mengenai keberadaan dewan sebagai institusi yang mewakili mereka. Secara umum masyarakat masih menganggap dewan adalah pihak yang menentukan kebijakan dan keputusan, karenanya, apabila aspirasi yang mereka sampaikan tidak kunjung ada penyelesaiannya, dewan dianggap sebagai wakil yang tidak memihak rakyatnya.
“ Pemahaman seperti ini mesti kita rubah, kita harus selalu mensosialisasikan mengenai kedudukan lembaga dewan,” Kata Ali Hamdi pada dprd.go.id disela-sela kunjungan kerja komisinya Sabtu (27/11) lalu.
Masyarakat hendaknya menyadari, tugas dewan bukan memutuskan, tetapi memberi masukan, sesuai fungsinya selaku legislasi, kontroling dan bujetting. Dengan fungsi-fungsi yang ada, kedudukan dewan bukan sebagai pihak yang menekan atau melakukan intervensi, melainkan hanya sebagai pengawas dan selaku penyusun dan pengesah undang-undang, adapun keputusan sebuah aspirasi masyarakat akan ditindak lanjuti atau tidak, merupakan kewenangan eksekutif selaku mitra kerja.
Menjawab pertanyaan beberapa masyarakat dalam forum dialog di Aula MTsN Kota Bangun Tengah, yang menanyakan apa strategi Komisi IV dalam menindak lanjuti aspirasi yang masuk, Ali menegaskan, komisinya selalu melakukan sidak (Inspeksi Mendadak) keberbagai wilayah kecamatan. Dengan cara itu pihaknya mampu melihat langsung sejauh mana aspirasi telah ditindak lanjuti.
Pihaknya juga selalu membawa media massa dalam setiap kunjungan, hal ini dimaksudkan sebagai sebuah presure atau tekanan melalui media, sehingga berbagai penyimpangan yang merugikan masyarakat dapat segera ditindak lanjuti. Dengan berita yang dirilis sebuah media, pihak-pihak terkait juga akan tahu mengenai berbagai penyimpangan yang dilakukan dilapangan.
Dalam menanggapi berbagai aspirasi yang masuk, pihaknya juga melakukan pemilahan, maksudnya memilih aspirasi yang benar-benar murni keinginan masyarakat, bukan sebuah rekyasa. Ali juga menegaskan, komisinya tidak akan membedakan dari mana aspirasi berasal, semua akan diperjuangkan asalkan benar-benar merupakan keinginan masyarakat.
Apabila aspirasi yang sampai berkaitan dengan bidang tugas komisi lainnya, akan segera dilakukan koordinasi agar setiap persoalan masyarakat yang masuk dapat segera ditangani. Namun seperti yang telah diungkapkan semua hanyalah perjuangan, sedangkan keputusan tetap berada di tangan eksekutif.
(
rin)