DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Tenaga Medis Keluhkan Insentif

Tenaga Medis Keluhkan Insentif


puluhan tenaga medis mendatangi DPRD (Foto: dian)
TERTUNDANYA pembayaran insentif tenaga medis di Kutai Kartanegara membuat DPRD turut turun tangan menghadapinya. Setidaknya 13 organisasi medis, seperti dokter, perawat, bidan, analis, gizi, farmasi, dan paramedis lainnya melakukan Rapat dengar pendapat (hearing) dengan beberapa pihak terkait, di Ruang Panmus DPRD, Selasa (7/8).

Dalam pertemuan tersebut mengungkap berbagai kendala mengapa hal ini terjadi. Selain urusan insentif yang pembayarannya sering molor, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Selain tak tepat waktu, pembagain insentif dan tunjangan lainnya juga mendapat porsi yang kurang proposional. Selain itu penulisan SK yang tidak sesuai dengan profesi mereka, sehingga berpengaruh terhadap gaji. Tenaga medis juga meginginkan adanya asuransi kesehatan bagi T3D (Tenaga Tidak Tetap Daerah ). Mengingat lingkup kerja dan risiko yang dihadapi tenaga medis PNS dan T3D sama. “Hal ini merupakan keadaan dawat darurat, dan harus segera disikapi,” kata perwakilan salah seorang dokter.



Difasilitasi DPRD, keluhan tenaga medis langsung disampaikan pada eksekutif (Foto: dian)
Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar HM Yusuf AS, beserta Komisi IV membahas berbagai keluhan para tenaga medis, khususnya mengenai pembagian insentif. Tidak hanya bagi yang berstatus PNS maupun T3D. Hadir dalam pertemuan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar HM Husni Thamrin, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Abdurrahman, Kabag Hukum Setkab Kukar Abdullah Pannusu, Dirut RSUD AM Parikesit Teguh Widodo Slamet, perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Selama ini terdapat kesenjangan dalam pemberian tunjangan.

Ketidakadaan standar dalam pemberian tunjangan, sehingga hal ini terjadi. “Seperti di RSUD Abadi Samboja, ada tiga dokter spesialis dapat tunjangan Rp7,5 juta, sementara dokter spesialis yang lain hanya mendapatkan Rp3,5 juta,” ungkap Sekretaris Forum Puskesmas Kukar, Efraim Manginte yang juga merupakan kepala Puskesmas Rapak Mahang, Tenggarong.



Kesejahteraan tenaga kesehatan, dan profesi lain butuh perhatian dari pemerintah daerah (Foto: yeni)
Demikian halnya dengan status perawat. Diusulkan agar pemerintah daerah menerbitkan SK fungsional bagi perawat. Sebab sejak 2001 SK fungsional perawat ini tidak pernah lagi diterbitkan. Begitu juga dengan jenjang pendidikan. Hingga kini terdapat 200 perawat yang berbasis SPK, diperlukan pendidikan berlanjut untuk jenjang yang lebih tinggi.
Menyangkut pembayaran insentif yang molor, menurut Abdurrahman, dananya telah siap sekitar Rp 12 miliar. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), belum bisa dicairkan karena masih terganjal urusan administrasi. Namun dipastikan, sebelum 17 Agustus hal ini sudah dapat dibayarkan. “Kita dihadapkan pada birokrasi yang harus dilalui,” katanya.

Jaminan kesejahteraan tenaga medis di daerah ini memang perlu dibahas lebih lanjut. untuk mendapatkan kesamaan pandangan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul. Adanya sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang insentif. Perda itu nantinya bukan hanya mengatur insentif tenaga medis, tapi juga insentif guru dan profesi lainnya, sehingga ke depan pembayaran tidak molor lagi dan nilainya juga bisa diterima semua pihak. (pwt)