DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Reses Momen Mesra Rakyat dan Wakilnya

Reses Momen Mesra Rakyat dan Wakilnya


Saiful Aduar Ketika Memberikan Penjelasan Mengenai Fungsi Dewan Kepada Rakyat (Foto: sahrin)
Sejatinya Reses adalah momen kemesraan antara Anggota DPRD sebagai Wakil Rakyat, dengan rakyatnya, saat-saat di mana para wakil menyempatkan diri untuk bertegur sapa dengan mereka yang menjadi atasannya mereka yang telah memberikan amanahnya, dan mereka itu adalah rakyat

Sebagai Wakil Rakyat kami memang harus selalu mengawal amanah yang telah diberikan ketika Pemilu lalu, karena bagi kami satu suara merupakan tanggung jawab dan harus diperjuangkan, dikawal, dan dibawa kepuncak pengharapan sehingga mereka para konstituen dan seluruh warga Kutai Kartanegara, merasakan manfaat dengan kehadiran kami di panggung legislatif.

Dengan dana yang begitu besar, maka kami berusaha memanfaatkannya seefektif mungkin untuk kepentingan rakyat, sehingga memberikan perbedaan Reses di jaman reformasi ini dengan Reses ketika Orda Baru masih berkuasa. Ketika itu Reses memang identik dengan istirahat, yakni sebuah istirahat mewah dengan dana pemerintah yang demikian besar.



Momen Mesra, Saiful Menyalami Rakyat yang Diwakilinya (Foto: sahrin)
Dipandang dari sisi fungsional, Reses merupakan satu dari sekian banyak kegiatan para Anggota Dewan. Dalam masa ini, para Wakil Rakyat turun menyerap aspirasi langsung di zona pemilihannya masing-masing. Ia berfungsi sebagai jalan langsung silaturahmi antara ke dua pihak yang ketika hari biasa terkadang sangat sulit dilakukan terkait dengan banyaknya agenda di Gedung DPRD.

Sedangkan untuk legitimasi hukumnya, Reses telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 53 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD, Pasal 55 Ayat 4 (Pelaksanaan Reses). Pasal 55 Ayat 4 (Tujuan Reses), Pasal 55 Ayat 5 (Pertanggung Jawaban Reses) , Pasal 111 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, Ayat 5, Ayat 6 ( Peraturan Pelaksanaan Perjalanan Dinas baik dalam maupun luar negeri ) .

Meskipun Reses adalah sebuah waktu “jeda” bagi Anggota Dewan, dari berbagai rutinitas persidangan di Legislatif. Namun kami merasa perlu untuk memformalkannya, sebagai wujud penghargaan bagi rakyat, yang memang mempunyai hak untuk bertemua dengan wakil mereka.



Camat Sebulu Erliansyah Lagi Beraksi Mendukung Reses (Foto: Sahrin)
Kegiatan ini juga kami jadikan sebagai ajang sosialisasi kegiatan Kedewanan. Karena kami menganggap, meskipun era telah semakin tansparan, namun masih ada saja warga yang tidak mengetahui kegiatan para wakil rakyat di parlemen.

Untuk itulah kegiatan Reses ini begitu perlu dilakukan dan dikomunikasikan, sehingga semakin bertambah kepahaman masyarakat terhadap tugas dan dan kewenangan serta fungsi seorang Anggota Dewan dan kehidupan demokrasi di daerah kita jadi semakin tercerahkan. (rin)