DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Pandangan Fraksi Terhadap Enam Raperda

Pandangan Fraksi Terhadap Enam Raperda


Tiga Fraksi DPRD memberikan pandangan umum terhadap 6 Raperda (Foto: dian)
TIGA Fraksi DRPD Kutai Kartanegara menyampaikan pandangannya terhadap Enam Raperda yang diajukan Eksekutif. Setiap Fraksi beranggapan Perda tersebut memang perlu dibentuk. Namun demikian, sebelumnya diperlukan pembahasan dan persiapan yang matang. Sehingga nantinya Perda tersebut dapat dipergunakan sesuai fungsinya.

Keenam Raperda tersebut meliputi Raperda tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang pengelolaan zakat, Raperda penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Raperda tentang pembentukan Perusda kelistrikan dan sumber daya energi, dan Raperda retribusi ijin mendirikan bangunan (IMB). Disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD ke IX, Kamis (23/8).



"Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas,” kata Abdul Sani (Foto: dian)
Dalam pandangan umumnya, fraksi golongan karya beranggapan bahwa sudah saatnya daerah ini dapat melakukan pembenahan di segala bidang. Khususnya dalam pelayanana kesehatan. Pembangunan RSUD di Samboja, merupakan salah satu upaya dalam memberikan pelayanan kesehatan di kecamatan. Berbagai aspek dalam menunjang pelayanan kesehatan tersebut harus selalu ditingkatkan. “Masyarakat Kutai Kartanegara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas,” kata Abdul Sani.

Sebagai daerah yang tengah giat melakukan berbagai pembangunan, Kutai Kartanegara memiliki banyak asset atau barang-barang milik daerah. Hal ini perlu segera untuk diinventarisir dan dipelihara secara professional. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah ini kiranya dapat menjadi payung hukum atas keberadaan barang-barang tersebut sehingga dapat dipertanggung jawabkan. “Yang terjadi saat ini, banyak sekali asset daerah yang berbentuk bangunan menjadi rusak dan tidak terurus dengan baik,” kata Abdul Sani.

Salah satu contohnya, ungkap Abdul Sani, bangunan hotel Lesong Batu. Bangunan tersebut tidak terawat dengan baik, sehingga banyak terjadi kebocoran yang menyebabkan terjadinya kerusakan pada langit-langit bangunan. Hal ini tentunya tidak layak, mengingat hotel ini merupakan salah satu tujuan para pendatang dan wisatawan.

Mengenai Raperda Zakat, Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya adanya Raperda tersebut. Diharapkan agar pengelolaan zakat ini nantinya, benar-benar dilakukan oleh badan amil zakat yang berkompeten. Sehingga penyaluran zakat dapat tepat sasaran dan membawa berkah bagi daerah ini. Berkenaan dengan pendataan penduduk, dikatakan sangat penting untuk dilakukan. Selain untuk mengetahui laju pertumbuhan penduduk, pendataan penduduk ini turut berperan penting dalam pembangunan daerah yang terkenal dengan kekayaan alamnya ini. “Diharapkan sistem pendataan penduduk dapat dilakukan dengan teknologi mutakhir dan benar-benar terjamin ke-akurasi-annya,” ungkap Abdul Sani.

Raperda tentang pembentukan Perusda kelistrikan dan sumber daya energi, diharapkan keberadaan. Melalui Perusda ini , mampu memberikan supply listrik yang mencukupi bagi kabupaten kutai kartanegara. Sehingga tidak lagi harus mengalami pemadaman listrik oleh PLN. Selain itu menjadi harapan bagi masyarakat yang sampai saat ini belum pernah merasakan penerangan lsitrik.

Demikian halnya dengan banyaknya bangunan-bangunan yang didirikan namun tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB)). Melalui Perda yang akan dibentuk ini, dapat memimalisasi bangunan liar yang didirikan yang tidak pada tempatnya. Karena bila tetap dibiarkan, menyebabkan tidak tertatanya kota dengan indah karena masyarakat membangun tidak sesuai dengan estetika wilayah.



PDI Perjuangan memandang pentingnya tujuan dan aplikasinya (Foto: dian)
Sementara pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Edy Mulawarman mengungkapkan banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam mengelola dan menghadirkan berbagai kebijakan yang dituangkan dalam sebuah peraturan. Satu hal yang harus diperhatikan adalah tujuan dan aplikasinya. Diharapkan denagn adanya produk hokum ini, dapat mengayomi kehidupan seluruh masyarakat.

Merespon terhadap penyampaian enam buah Raperda yang diajukan, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan sebagai berikut :

Pertama, Raperda tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja. Guna memberikan landasan hukum dalam pembentukan dan operasionalisasi rumah sakit tersebut. Sebelumnya, telah ditetapkan Peraturan Bupati No. 22 tahun 2006, sebagai upaya untuk mengatasi kevakuman dasar hukum. Namun melihat kondisi perkembangan rumah sakit tersebut, sudah waktunya Peraturan Bupati ditingkatkan menjadi Perda. “Agar semua aspek kegiatan rumah sakit dapat lebih dipertanggung jawabkan,’ kata Edy.

Didasari oleh keinginan untuk menempatkan pada porsinya, maka, barang atau asset daerah perlu dikelola secara tertib. Dengan menyesuaikan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, diperlukan produk hukum untuk mengelolanya yaitu dengan membentuk Perda tentang pengelolaan barang milik daerah. “Untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-lagkah dan tindakan dalam pengelolaan barang daerah agar semua barang daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan secara berdaya guna dan berhasil guna,” papar Edy..

Mengenai Raperda pengelolaan zakat, Fraksi PDIP memandang perlu ada pengelolaan zakat secara professional. Sehingga dapat disalurkan tepat guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggung jawabkan baik secara sosial maupun secara moral.

Untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, maka pengelolaan administrasi kependudukan di daerah perlu diatur dalam Perda. Dengan menyesuaikan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang, dalam Perda tersebut juga akan diatur tentang nomor induk kependudukan (nik) secara nasional. Hal ini berfungsi sebagai kode angka yang dapat dijadikan dasar dalam pengurusan dokumen kependudukan yang lainnya. Seperti passport, NP/WP dan lain sebagainya. Hal ini untuk menghindari adanya dokumen kependudukan ganda dan juga akan diupayakan adanya pelayanan adminstrasi gratis khusus terhadap kutipan akta kelahiran dan kartu keluarga, ini merupakan langka positif yang perlu didukung,” katanya.

Begitu halnya dengan Raperda tentang pembentukan kelistrikan dan sumber daya energi. Pentingnya penyediaan tenaga listrik yang memadai. Sehingga pemanfaatan dan pengelolaanya perlu ditingkatkan agar tersedia sumber daya alam dan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan merata . Tanpa meninggalkan mutu pelayanan yang prima. Maka seluruh masyarakat akan dapat menikmati tersedianya layanan listrik.

Sementara dalam Raperda retribusi ijin mendirikan bangunan (IMB), dipandang perlu. Pentingnya penataan wilayah dan lingkungan melalui ijin mendirikan bangunan. Ketentuan-ketentuan mengenai ijin mendirikan bangunan telah diatur dan dijabarkan tersendiri dalam peraturan daerah nomor 10 tahun 2007. Sedangkan mengenai retrebusinya akan diatur dengan peraturan daerah tentang retrebusi ijin mendirikan bangunan.

Fraksi PDI Perjuangan, pada dasarnya setuju dengan enam buah Raperda yang disampaikan oleh pemerintah daerah, dengan catatan, semua Raperda yang diusulkan harus mempunyai dasar hukum yang pada prinsipnya tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Seta sesuai dengan amanah undang-undang nomor 32 tahun 2004, yaitu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsif demokratis, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI. (pwt)