Pengusaha Kayu Keluhkan Ilegal Loging
 Pengusaha kayu berskala kecil keluhkan illegal loging (Foto: apih) |
|
|
|
MARAKNYA illegal loging, tidak hanya merugikan pemerintah, namun yang sangat merasakan dampaknya adalah masyarakat yang bekerja di sektor perkayuan. Minimnya informasi tentang kegiatan illegal loging, masyarakat kesulitan dalam melakukan pekerjaanya dalam memanfaatkan kayu. Hingga kini banyak pengusaha yang harus berurusan dengan pihak berwajib, karena dianggap melakukan illegal loging. Hal ini menimpa seluruh pengusaha kayu bersakal kecil di Kutai Kartanegara, khususnya warga Kecamatan Sebulu.
Puluhan warga Sebulu mendatangi DPRD, Senin (27/8), meminta pada legislative dan eksekutif untuk mencarikan jalan keluar dalam permasalahan ini. Warga beritikat untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan prosedur. Diharapkan pemerintah dan aparat hukum dapat mensosialisasikan kegiatan-kegiatan yang masuk kategori praktik illegal logging. Begitu halnya dengan prosedurnya, khususnya surat menyurat atau perizinan. “Hingga kini banyak masyarakat tidak mengetahui prosedurnya,” kata Lubis, salah satu juru bicara warga.
Berbenturan dengan masalah perizinan, warga sebenarnya ingin mengurus surat-suratnya. Namun sulitnya birokrasi hingga warga tak dapat yang menembusnya. Akibatnya, kini warga terpaksa harus mengganggur, karema satu-satunya mata pencarian mereka harus terhambat. “Sebagai pengusaha kecil-kecilan kami sangat merasakan dampaknya, namun kenapa pengusaha-pengusaha besar masih bisa tetap berjalan,” katanya.
 Melalui DPRD diharapkan permasalahan ini dapat teratsi (Foto: afih) | |
|
|
Kedatangan sejumlah warga itu disambut Ketua DPRD Kukar, Rahmat Santoso didampingi anggota Komisi II DPRD Suriadi S.Hut. Pertemuan digelar di ruang Fraksi Golkar dipimpin Rahmat dan dihadiri Kabag Ops Polres Kukar Kompol Sunarto dan beberapa pejabat dari Dinas Kehutanan.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan warga, Rahmat Santoso dapat memahami kesulitan yang dihadapi warga. Penuntasan illegal loging harus mendapatkan dukungan. Tanpa mengeyampingkan kepentingan masyarakat. Keberadaan Perda untuk mengatur masalah ini, patut diperhitungkan. Namun, menurut dia, masyarakat juga perlu memahami bahwa untuk mewujudkan hal itu perlu waktu, karena ada prosedur yang harus ditempuh agar Perda yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Sebagai ketua DPRD akan membentuk Pansus untuk membuat Perda itu,” kata Rahmat.
Sementara Kabag Ops Polres Kukar, Sunarto juga menegaskan, sikap aparat keamanan di lapangan pada dasarnya hanya menjalankan tugas sesuai tanggung jawab yang dibebankan kepadanya. “Kalau ada yang menyalahi aturan, akan ditangkap dan diproses secara hukum,” tandasnya. Namun demikian pihaknya sepakat untuk dicarikan solusi, yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Akhirnya dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa warga akan mempersiapkan aspirasinya secara konkret. Dinas Kehutanan dan aparat keamanan juga mempersiapkan langkah-langkah yang bisa dijadikan pilihan untuk menjadi pedoman. Termasuk terhadap aturan-aturan atau prosedur terhadap masalah itu. (
pwt)