DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD Bahas Sembilan Perda

DPRD Bahas Sembilan Perda


Ketua DPRD menerima laporan Pansus G Asman Gilir (Foto: yeni)
SEMBILAN Raperda kembali disiapkan untuk mendukung kebijakan yang akan dijalankan Pemerintah Kutai Kartanegara. DPRD telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan lebih mendalam. Masing-masing Pansus telah menyampaikan hasil kerjanya selama ini, dalam sidang Paripurna ke Tiga, Senin (17/9) kemarin.

Adapun kesembilan Raperda tersebut adalah Raperda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Kutai Kartanegara (RTRW), dana cadangan daerah untuk pembangunan RSU A. M Parikesit Tenggarong, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten kutai kartanegara (RPJMD), Raperda tentang keuangan desa, Raperda tentang kerjasama desa, Raperda tentang community development, Raperda pembebasan lahan Bandara Loa Kulu, Raperda pembangunan Bandara Loa Kulu, Raperda protokoler pimpinan dan anggota DPRD.

Untuk mendapatkan hasil yang optimal, setiap Pansus melakukan beberapa kajian. Dengan melibatkan berbagai instansi terkait di dalamnya. Selain itu Pansus juga melakukan kunjungan langsung ke berbagai wilayah berkaitan dengan pembahasan yang dilakukan. Dengan melihat langsung kebijakan yang telah dilakukan daerah lainnya. Dapat diketahui perkembangan dan dampaknya bila di terapkan di daerah ini.

Wakil Ketua Pansus Pembangunan Bandara H Fatur Rahman mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kajian dan konsultasi dengan beberapa pihak terkait dengan pembangunan bandara yang akan di bangun di Loa Kulu. Rapat konsultasi tersebut melibatkan Bappeda, Dinas Perhubungan, Dinas PU serta Bagian Hukum Pemkab Kukar.

Dari hasil pembahasan didapatkan beberapa kesimpulan mengenai pembangunan bandara. Diantaranya Pansus merekomendasikan kepada eksekutif untuk tidak menganggarkan satu sen pun dana pada pos perencanaan pembangunan bandara melalui APBD. ”Pansus berpendapat perencanaan pembangunan bandara untuk sementara dihentikan, selama belum ada ijin dari mentri perhubungan RI,” ungkap Faturrahman.



Suwaji serius menyimak laporan Pansus (Foto: YENI)
Demikian halnya dengan Pansus pembangunan RSUD AM Parikesit, yang disampaikan G. Gasman Gilir. Untuk menjadi dasar hukum dan acuan dalam rangka rencana pembangunan RSU A.M Parikesit yang representatif. Maka pembangunan RSU ini akan memakan biaya yang sangat besar. “Tidak dapat dianggarkan dalam satu tahun anggaran,” katanya. Sehingga penganggaran harus dilakukan secara bertahap dengan cara pencadangan dana untuk jangka waktu tertentu dalam APBD.

Dari berbagai proses yang telah dilewati, baik itu konsultasi dengan instansi terkait maupun lewat study banding ke daerah – daerah yang dilakukan oleh Pansus, maka Pembangunan RSU dalam rencana pembangunannya harus dilakukan pencadangan dana dalam APBD selama waktu tertentu.

Berdasarkan laporan pansus, kini agenda DPRD tinggal menunggu pandangan umum dari Fraksi-Fraksi di DPRD. Untuk kemudian disetujui dan disahkan dalam Paripurna DPRD. (pwt)