Sosialisasikan Permendagri No. 30/2007
PERATURAN Menteri Dalam Negeri No. 30/2007 tentang pendoman penyusunan APBD 2008, menjadi salah satu dasar dalam penyusunan APBD mendatang. Penjabaran APBD 2008 harus sesuai dengan mekanisme dan format-format yang tercantum dalam Lampiran PERMENDAGRI 13/2007. Berbagai instansi pemerintah dan anggota DPRD mengikuti sosialisai Permendagri No. 30/2007, di Hotel Singgasana, Selasa (6/11).
Menghadirkan dua pembicara, yakni Drs. SYARIFUDDIN, MM, Kasubdit Evaluasi Kinerja Perencanaan Anggaran Daerah Wil.II Dit.AAD, Ditjen BAKD DDN dan Yono Andy dari BPKP. Dengan moderator, DR Ir HM Aswin MM, Sekretaris DPRD. Membahas mengenai Permendagri No. 30/2007, tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2008, secara tuntas.
Dikatakan Syarifuddin, Permendagri No. 30/2007, tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2008. Dengan menggunakan Dasar hukum antara lain : UU 17/2003, UU 1/2004, UU 10/2004, UU 15/2004, UU 25/2004, UU 32/2004, UU 33/2004, PP 58/2005. Dalam PP 58/2005 Pasal 34 ayat (2) : Menteri Dalam Negeri perlu menetapkan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2008. Dasar hukum pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2008. Pasal 34 ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan bahwa Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun.
Pedoman Penyusunan APBD 2008, kata Syariffudin, meliputi, sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan kebijakan pemerintah daerah. Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD dan Perubahan APBD. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah dengan Kebijakan Pemerintah Daerah adalah untuk keserasian kebijakan pemerintah dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Dengan mempertimbangkan masalah dan tantangan yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembangunan Tahun 2008 serta keberhasilan pelaksanaan pembangunan pada tahun sebelumnya dan permasalahan serta tantangan yang akan dihadapi, maka pada TA 2008 ditetapkan 8 Prioritas Pembangunan,” paparnya.
Masalah dan Tantangan Pokok Tahun 2007 sendiri masih menyisakan berbagai masalah, diantaranya masih tingginya pengangguran terbuka, masih besarnya jumlah penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan, masih rentannya keberlanjutan investasi dan rendahnya daya saing ekspor. Pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri masih terkendala, rendahnya produktivitas pertanian dalam arti luas dan belum terkelolanya sumber daya alam dan potensi energi terbarukan secara optimal. “Kualitas pendidikan dan kesehatan masih relatif rendah, penegakan hukum dan reformasi birokrasi belum didukung secara optimal,” katanya.
Serta masih rendahnya rasa aman, kurang memadainya kekuatan pertahanan, dan masih adanya potensi konflik horisontal. Belum memadainya kemampuan dalam menangani bencana, masih perlunya upaya pengurangan kesenjangan antar wilayah khususnya di daerah perbatasan dan wilayah terisolir masih besar. Bahkan dukungan infrastuktur masih belum memadai.
Penyusunan rencana kebutuhan pengadaan barang dan jasa agar mempedomani ketentuan tentang standar satuan harga barang dan jasa yang ditetapkan dalam keputusan kepala daerah. Penyediaan belanja perjalanan dinas dalam rangka studi banding agar dibatasi baik jumlah orang, jumlah hari maupun frekuensinya dan dilakukan secara selektif agar tidak terlalu lama meninggalkan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan. “Pelaksanaan studi banding dapat dilakukan sepanjang memiliki nilai manfaat guna kemajuan daerah yang hasilnya dipublikasikan kepada masyarakat,” katanya.
Penugasan untuk mengikuti undangan dalam rangka workshop, seminar, dan lokakarya atas undangan atau tawaran dari organisasi/lembaga tertentu diluar instansi pemerintah supaya dilakukan secara selektif agar tidak membebani belanja perjalanan dinas dalam APBD.
Belanja DPRD sendiri, Penganggarannya berpedoman pada PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sebagaimana telah diubah terakhir dgn PP No. 21 Tahun 2007, serta Permendagri No. 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional.
Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, tunjangan alat kelengkapan lainnya, tunjangan khusus PPh Pasal 21, tunjangan perumahan, uang duka tewas dan wafat serta pengurusan jenazah dan uang jasa pengabdian serta tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan pada pos DPRD, sedangkan belanja tunjangan kesejahteraan, belanja penunjang kegiatan DPRD dan belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD dianggarkan pada pos Sekretariat DPRD.
Untuk penganggaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan pada kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja pegawai, obyek belanja tunjangan komunikasi intensif dan rincian objek belanja tunjangan komunikasi intensif Pimpinan dan Anggota DPRD, sedangkan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD dianggarkan pada kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja pegawai, obyek belanja penunjang operasional dan rincian objek belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD.
BELANJA BANTUAN SOSIAL
Pemberian bantuan sosial harus selektif. Memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya, tidak secara terus menerus/tidak berulang-ulang setiap tahun pada organisasi kemasyarakatan yang sama. ”Penuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna mencapai SPM yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pengalokasian bantuan sosial tahun demi tahun harus menunjukkan jumlah yang semakin berkurang. (Pasal 16 ayat (3) PP 58/2005). Tujuannya agar dapat mendanai program/kegiatan yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga APBD dapat berfungsi menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran.
Mencegah pemborosan sumber daya. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian, menghilangkan diskriminasi pengalokasian dana APBD hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu. Sebagai instrumen pemerataan dan keadilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Bantuan kepada partai politik berpedoman PP Nomor 29/2005 dan PERMENDAGRI 32/2005 dan PERMENDAGRI 25/2006 tentang Pedoman Pengajuan,
Sementara penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Organisasi kemasyarakatan dan partai politik penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah (Pasal 99 PP 58/2005). Tata cara pemberian bantuan APBD kepada organisasi kemasyarakatan dan partai politik ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Sedangkan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa/tanggap darurat (pencegahan dan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di daerah). Tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya. Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup yang harus didukung dengan bukti-bukti yang sah.
Mempercepat proses penyusunan RAPERDA tentang APBD dan RAPERKADA tentang Penjabaran APBD 2008 sesuai mekanisme dan format-format yang tercantum dalam Lampiran PERMENDAGRI 13/2007. ”Gunakan dasar hukum mencantumkan setiap kredit anggaran dalam APBD, agar terhindar dari permasalahan hukum dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD,” katanya. Bangun komunikasi yg efektif dan intensif dengan DPRD untuk lancarnya proses pembahasan APBD agar persetujuan bersama antara KDH dengan DPRD atas RAPERDA tentang APBD 2008 dapat dicapai paling lambat 30 Nopember 2007. (
pwt)