DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Empat Perda Baru Disahkan DPRD

Empat Perda Baru Disahkan DPRD


Penandatanganan Perda oleh Eksejkutif dan Legistatif (Foto: yeni)
Dari lima buah Raperda yang diusulkan, Tiga Fraksi DPRD Kutai Kartanegara hanya menyetujui empat buah Raperda. Serta tiga Raperda rekomendasi non Raperda. Masing-masing Raperda tersebut adalah Raperda Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, Dana cadangan untuk pembangunan RSU AM Parikesit, Pengelolaan keuangan desa dan Raperda Kerjasama Desa. Sementara Raperda Comdev belum bisa disahkan menjadi Perda mengingat masih banyak hal-hal yang belum mengakomodir keberadaannya.

Sementara Tiga Raperda Rekomendasi non Raperda terdiri dari pembebasan lahan bandara, pembangunan bandara dan pembangunan jalan Klekat-Tabang. Hal tersebut terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD ke-10, Rabu (7/11).



Kata Akhir Fraksi terhadap Raperda (Foto: yeni)
Yusrani Arran, juru bicara Fraksi Golkar mengungkapkan Perda ini dapat dilakukan secara konsisten dan bertanggungjawab. Menjadi acuan atau payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Senada dengan kata akhir Fraksi PDI Perjuangan, yang disampaikan oleh Sudarto DBA. Perda yang telah ditetapkan harus segera disosialisasikan. Dapat menjadi pedoman dalam penetapan peraturan daerah maupun pembuatan keputusan lainnya. ”Hal ini juga menunjang pelaksanaan pemerintahan di daerah ini,” kata Sudarto.

Sementara Fraksi Amanat Keadilan Rakyat, yang disampaikan oleh Saiful Aduar SPd, dalam kata akhirnya memberikan tujuh buah masukan. Masukan tersebut diantaranya agar Raperda yang disahkan harus dapat diwujudkan dalam tataran implementasi. “Jangan sampai naskah Perda ini hanya memperbanyak tumpukan arsip di kantor,” katanya.



Saiful Aduar saat menyampaikan kata akhir Fraksi Amanat Keadilan Rakyat (Foto: yeni)
Kembali disinggung mengenai anggaran pendidikan sebesar 20 persen, yang harus dapat diwujudkan. Demikian halnya dengan kegiatan penertiban spanduk dan baliho yang dilakukan Satpol PP. Diharapkan tidak dilakukan secara diskriminatif, yakni dengan menerapkan prinsip keadilan. “Jangan sampai spanduk parpol diturunkan, tapi spanduk dan baliho tertentu dibiarkan tetap terpasang,” ungkapnya.

Mengenai pembangunan rumah sakit, dikatakan tidak boleh lagi ditunda-tunda. Kondisi saat ini, pasien sudah tidak tertampung, pelayanan masih mahal senyum. Banyak problem di bidang kesehatan yang harus segera diatasi. Sudah tidak saatnya lagi menjadi wacana dan retorika belaka.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian serius adalah pembangunan infrastruktur. Tidak hanya diartikan sebagai jalan dan jembatan, tapi masalah kelistrikan juga porsi yang memadai. Sudah saatnya pemerintah memikirkan optimalisasi pemanfaatan batu bara bagi kepentingan kelistrikan. “Jangan sampai batu bara habis dibawa kemana-mana, tapi rakyat merana dan masih gelap gulita,” ujarnya.

Diharapkan pada pemerintah untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi dan singkronisasi. Hal ini penting dilakukan dalam melaksanakan seluruh kebijakan dan aktivitas pembangunan sesuai dengan amanah dan tupoksinya. Selain itu, agar segera dilakukan pencerahan (enlightment), serta reformasi birokrasi melalui manajemen kinerja berbasis balanced scorecard. Hal ini dapat membantu pimpinan daerah untuk melakukan penyelarasan strategi ke level-level di bawahnya. Dengan ukuran kinerja yang jelas. Sistem ini diyakini mampu mendorong lahirnya pemerintahan yang berkinerja tinggi, bersih, efisien, produktif dan sejahtera. (pwt)