Delapan Raperda Inisiatif Diusulkan
 Marwan SP, menyampaikan delapan Raperda inisiatif dalam Sidang Paripurna, pekan lalu (Foto: pwt) |
|
|
|
DELAPAN Raperda Inisiatif DPRD Kutai Kartanegara kembali diusulkan. Raperda-raperda inisiatif yang diusulkan adalah Raperda penyertaan modal di PDAM, Penyertaan modal di Bank BPD. Penyertaan modal di RPU, Penyertaan modal penyediaan energi listrik. Penyertaan modal di Graha 165 ESQ, Transparasi anggaran, pemberian insentif/tunjangan tambahan penghasilan dan Raperda pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Menurut Marwan SP, anggota pengusul Raperda, perlunya ada suatu payung hukum dalam melakukan kegiatan tersebut. Dikatakan, Raperda penyertaan modal disampaikan berkaitan dengan urgensinya terhadap ketaatan hukum dan legalitas investasi modal yang ditanamkan oleh pemda. Dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD.
Dengan diajukannya reperda-raperda yang berkaitan dengan investasi modal ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan lagi bagi pemerintah daerah untuk melakukan investasi modal yang cukup penting dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang berasal pemupukan dana melalui penyertaan modal di perusahaan-perusahaan milik daerah dan swasta nasional.
Dalam hal penyertaan modal di perusahaan-perusahaan milik daerah, kami melihatnya ada dua kepentingan yang diharapkan. Pertama, adalah murni untuk menambah nilai uang yang bisa diperoleh dari keuntungan perusahaan. Sedangkan kepentingan kedua adalah untuk membantu perusahaan daerah dalam meningkatkan kapasitas produksi sehingga kebutuhan publik terhadap produksi dapat dipenuhi sebagai akibat adanya penambahan produksi yang dihasilkan tersebut.
Sebagaimana diketahui, saat ini tidak ahanya di kab. Kutai kartanegara saja yang mengalami byar pet. Namun hampir diseluruh wilayah di indonesia. Kandisi ini, tentu saja meresahkan. Oleh karenanya kami berinisiatif untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut dengan bekerjasama den gan PLN. Namun dalam menjalin kerjasama tersebut, diperlukan formulasi hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan kerjasam tersebut. Formulasi kerjasamanya itulah yang nantinya dimuat dalam Raperda yang diusulkan.
Demikian pula dengan usulan investasi modal di PDAM. Melalui investasi ini, sangat diharpkan dapat meningkatkan kinerja produksi PDAM. Serta kualitas air minum yang dihasilkan. Sehingga kebutuhan air minum yang sehat dan berkualitas dapat terpenuhi.
Adapun investasi di RPU, masih memungkinkan terutama untuk meningkatkan kinerja produksi RPU. Agar teknologi yang sudah mengeluarkan biaya cukup mahal ini, dapat memberikan sumbangan dalam penerimaan daerah. Demikian pula halnya dengan investasi modal di bank BPD dan graha 165 ESQ.
Berkenaan dengan raperda transparasi anggaran, terkait dengan tingginya tuntutan masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana daerah dalam APBD. Dengan adanya raperda ini, nantinya masyarakat luas dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap penggunaan anggaran APBD. Bukan untuk memojokkan pemerintah, atau hanya untuk dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentinggannya. Perlu ada pengaturan yang jelas dan tepat terhadap mekanisme pengawasan masyarakat tersebut.
Raperda pemberian insentif/tunjangan tambahan penghasilan, kami usulkan berdasakan pertimbangan agar insentif yang diberikan pemerintah daerah khususnya kepada PNS, memiliki legalitas formal yang memadai. Salah satu pengalaman yang sangat berharga pada`saat pemerintah daerah ragu-ragu untuk memberikan tunjangan lebaran PNS pada tahun 2007 ini. Sehingga pada APBD murni tidak diberikan. Namun pada akhirnya, tetap diberikan. Sehingga diperlukan payung hukum yang jelas mengenai pemberian insentif atau tunjangan tambahan penghasilan. (
pwt)