DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: “Memberdayakan Politik Masyarakat”

“Memberdayakan Politik Masyarakat”


Drs. Irkham (Foto: hms dprd)
UJI publik terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sangat perlu dilakukan. Tidak saja akan membangun kesadaran politik masyarakat. Tapi juga mendorong terbangunya demokrasi dan transparansi di era otonomi daerah (otoda) seperti saat ini. Apa urgensi uji publik bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat saat ini. Berikut penuturan Drs HM Irkham, anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Guntur Pribadi dari www.dprdkutaikartanegara.go.id mengenai pentingnya uji publik dilakukan dalam penyusunan raperda. Berikut petikan wawancaranya:

Mengapa uji publik sangat perlu dilakukan ketika sebuah raperda sebelum diperdakan ?

Menggelar uji publik itu sebenarnya bagian dari denyut demokrasi. Kita tahu, aturan tentang melibatkan publik untuk menguji raperda, itu dulunya tidak mungkin dilakukan. Ini disebabkan UU yang menjadi dasar melibatkan publik pun tidak ada diatur. Kalau toh ada, tetap saja aturan yang berlaku cenderung mengarah kepada sistem kekuasaan.

Seperti di era otoda saat ini, apakah ada landasan hukum melakukan uji publik terhadap sebuah materi raperda?

Untuk saat ini yang menjadi landasan dalam pelaksanan uji publik, kita mengacu pada UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dan aturan itu, jelas sekali telah memberikan peluang kepada daerah untuk memberdayakan masyarakatnya, termasuk secara politik.

Apakah di era Orde Baru (Orba) uji publik tidak pernah dilakukan?

Kalau toh ada tetap saja pada era itu yang dipakai bukan selera publik, tapi sebaliknya penguasa. Termasuk peraturan yang dibuat ketika itu lebih cenderung pada pemihakan penguasa.

Apa maksudnya peraturan yang dibuat cendrung pada kepentingan penguasa?

Kita tahu bersama, bahwa rezim otoritarian Orba dalam membuat aturan lebih cenderung berdasarkan pada kebutuhan penguasa. Sementara kebutuhan masyarakat dikesampingkan. Kini sistem membuat aturan semacam itu sudah tidak pantas lagi kita ikuti. Disamping cendrung otoriter, aturan yang tidak melibatkan publik akan melahirkan masyarakat kaku dan tidak kreatif.

Unsur mana saja yang urgen dalam dalam melakukan uji publik?

Kita bisa melibatkan dari mereka yang memiliki kompetensi terhadap suatu materi raperda, seperti dari kalangan akademik, mahasiswa, dinas dan instansi terkait, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya.

Sedangkan untuk teknik dan metodologinya?

Untuk hal itu tentu saja melibatkan langsung masyarakat. Sedangkan metodologinya, kami dapat dilakukan dengan studi banding ke daerah-daerah yang telah melakukan pembuatan sebuah raperda yang sama dan kemudian dipaparkan ke publik.

Untuk ke depan apakah teknik uji publik sangat efektif memberdayakan kesadaran politik masyarakat ?

Uji publik tentu sangat efektif. Disamping dapat menjadi masukan, kritik dan saran dari masyarakat, uji publik juga akan menjadi media pemberdayaan politik bagi masyarakat, sehingga ke depan sebuah perda atau aturan yang disusun pun sesuai dengan standar dan menyentuh langsung keinginan masyarakat. (gu2n)