DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Anggaran Pendidikan Terus Diperjungkan

Anggaran Pendidikan Terus Diperjungkan


Komisi IV dan Disdik inginkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen (Foto: pwt)
KOMISI IV DPRD Kukar berkomitmen akan memperjuangkan alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dalam APBD 2008. Dukungan disampaikan dalam rapat bersama dengan Dinas Pendidikan di ruang komisi IV, Senin (19/11). Anggaran pendidikan yang tidak mendapat porsi lebih dari 20 persen, mengancam peningkatan SDM di daerah ini.

Tarik ulur alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBD, mengkhawatirkan Komisi IV DPRD. Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Ali Hamdi mengatakan, sekarang ini mulai terlihat adanya usaha dari sejumlah pihak yang menginginkan agar alokasi dana pendidikan dikurangi. Karena, Disdik selaku pengguna anggaran dianggap tidak mampu memanfaatkannya secara maksimal.



Salehuddin, Wakil Komisi IV (Foto: pwt)
Melihat dana sebesar Rp 431 miliar yang dialokasikan dalam APBD 2007 lalu, banyak kemajuan pendidikan yang telah dicapai Disdik. Baik itu rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah baru hingga peningkatan peringkat pendidikan. "Alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen, layak untuk tetap dipertahankan," kata Ali Hamdi, yang dibenarkan kedua rekannya, Salehuddin dan G Asman Gilir.

Terkait penyerapan anggaran yang kurang maksimal, Ali Hamdi mengatakan, bukan hanya terjadi di Disdik saja, tetapi juga terjadi hampir merata di seluruh pemegang SKPD atau dinas. Komisi IV sangat serius dalam memperhatikan perkembangan pendidikan di Kukar. Untuk itu, ia meminta agar Disdik terus melaporkan kondisi terkini yang terjadi dalam dunia pendidikan di Kukar. "Kami akan mendukung upaya peningkatan SDM yang dilakukan Disdik," katanya.

Sementara itu Kadisdik Kukar Bahroel SSos berharap, alokasi dana pendidikan 20 persen tetap dipertahankan. Karena dengan dana tersebut, banyak yang bisa dilakukan oleh Disdik dalam memajukan pendidikan di Kukar, mulai dari perbaikan sarana dan prasarana sekolah hingga sampai peningkatan mutu dan kualitas tenaga pendidik. "Anggaran 20 persen bagi pendidikan sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi, karena hal itu sudah diamanatkan dalam UU Sisdiknas tahun 2003," ujarnya.

Dijelaskannya, untuk membenahi sektor pendidikan seperti renovasi sekolah, pembangunan infrasturktur serta peningkatan SDM dan kesejahteran tenaga pengajar, memerlukan biaya yang sangat besar. "Tidak ada cara lain untuk mendapatkan dana besar itu, kecuali dengan mengalokasikan sebesar 20 persen dalam APBD Kukar," ujarnya.

Selain itu, dalam rangka menyiapkan mutu dan kualitas pendidikan di Kabupaten Kukar. Dinas Pendidikan (Disdik) Kukar telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah dengan melakukan inventarisasi terhadap kebutuhan kegiatan belajar dan mengajar disekolah. Upaya tersebut dilakukan adalah untuk mengejar ketertinggalan Kukar di sektor pendidikan dibanding dengan kabupaten/kota lainnya di Kaltim. "Hal ini juga untuk menjawab keraguan DPRD terhadap kemampuan Disdik dalam mengelola dana pendidikan sebesar 20 persen," katanya.

Hingga kini banyak program peningkatan SDM yang dilakukan Disdik. Dengan anggaran yang dialokasikan pada Disdik, maka tentunya program ini dapat direalisasikan. Tercatat, kini sebanyak 2.500 guru SD, SMP, SMA dan sekolah sederajat lainnya, belum mengantongi ijazah S1 (strata satu). ”Untuk membantu para guru tersebut mendapatkan ijazah sarjana S1, Disdik Kukar melakukan kerja sama dengan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda,” katanya.

Semua guru sekolah dasar hingga menengah atas, minimal harus bergelar sarjana atau diploma empat. Bahkan, jalur pendidikan yang mereka tempuh harus pendidikan yang terakreditasi bukan pendidikan asal-asalan. "Untuk menjadi seorang guru yang berkualitas dan profesional, minimal memiliki pendidikan yang memadai," katanya.

Rendahnya pendidikan guru dinilai salah satu penyebab masih belum membaiknya kualitas pendidikan. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan, pendidik harus memiliki kualifikasi minimum serta sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar. "Maka sudah menjadi syarat mutlak bagi guru untuk menempuh pendidikan sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan," katanya. (pwt)