Tanggapan pemerintah terhadap pengajuan Raperda Inisiatif DPRD
 Assisten II Sampaikan tanggapan Pemerintah Daerah (Foto: pwt) |
|
|
|
Pemerintah Daerah menanggapi dengan positif pengajuan delapan buah Raperda Inisiatif yang diajukan DPRD. Pemerintah beranggapan bahwa dengan adanya Raperda ini akan memaksimalkan kinerja yang bersangkutan.
Delapan Raperda tersebut meliputi Raperda penyertaan modal di PDAM, Penyertaan modal di Bank BPD. Penyertaan modal di RPU, Penyertaan modal penyediaan energi listrik. Penyertaan modal di Graha 165 ESQ, Transparasi anggaran, pemberian insentif/tunjangan tambahan penghasilan dan Raperda pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Dua alasan mendasar mengapa Raperda ini diperlukan. Menurut Assisten II, Samuel Robert Djukuw dalam menanggapi pengajuan Raperda Inisiatif DPRD, belum lama ini. Dikatakan, pemerintah daerah menerima dan mendukung secara penuh pengajuan raperda inistif. “Hal tersebut sejalan dengan upaya penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” katanya.
Seiring dengan implementasi semangat dari otonomi daerah. Selain itu, lanjut Samuael, dengan memperhatikan serta mempertimbangkan berbagai aspek yuridis formal, maka pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD, khususnya pada pansus penggarap raperda inisistif. Untuk membahas lebih lanjut raperda ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Terhadap lima raperda inisistif tentang penyertaan modal tersebut, ungkap Samuel, diharapkan nantinya tidak hanya sebagai ketaatan hukum dan legalitas terhadap investasi yang ditanamkan oleh pemerintah daerah kepada badan usaha milik pemerintah maupun swasta. “Tetapi juga keuangan pemerintah daerah yang lebih terarah, terawasi dan bertanggungjawab,” katanya.
Selain dari itu, diharapkan juga dalam penyusunan raperda penyertaan modal, akan memuat substansi kewajiban-kewajiban dari badan usaha terhadap pemerintahan daerah yang telah memberikan penyertaan modal tersebut. Utamanya pengaturan waktu maupun mekanisme kewajiban pengembalian terhadap modal yang telah disetor maupun manfaat dan kontribusi terhadap pemerintahan daerah. Sehingga kemauannya akan dilaksanakan secara proposional dan profesional.
Adanya inisiatif dalam penyusunan raperda transparasi anggaran,. “Semoga semata-mata tidak didasari tuntutan masyarakat, melainkan merupakan manifestasi dari tanggungjawab pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kepentingan dan pelayanan masyarakat yang berdasarkan prinsif-prinsif keterbukaan dan partisipatif dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab,” paparnya.
Pemerintah juga sangat mendukung raperda pemberian insentif atau tunjangan tambahan penghasilan yang diajukan dewan. Hal ini merupakan angin segar bagi pegawai di lingkungan Pemkab Kukar. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pagawai.
Diharapkan dalam formulasi pemberian insentif atau tunjangan tersebut tidak hanya didasarkan kepada status kepegawaian atau golongan. Tetapi juga harus memformulasikan kriteria letak geografis, disiplin ilmu, bebn kerja dan kelangkaan profesi bagi pegawai yang mengabdi di daerah ini. Terlebih lagi dengan diterbitkannya Permendagri No 59 tahun 2007, yang memberikan kewenangan secara jelas kepada pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan diluar gaji sesuai kemampuan keuangan daerah. Unuk itu tidak perlu adanya keraguan dalam menyusun rapeeda pemberian insentif atau tunjangan tambahan penghasilan. (
pwt)