Pansus Setujui Pemekaran Pesisir
 Aspirasi masyarakat pesisir disampaikan pada DPRD Kukar beberapa waktu lalu (Foto: yeni) |
|
|
|
Keinginan masyarakat wilayah pesisir untuk memekarkan wilayahnya, nampaknya akan dapat diwujudkan. Pansus aspirasi masyarakat pesisir, dalam laporannya meyatakan pemekaran wilayah pesisir dapat dilakukan, sepanjang mengikuti mekanisme dan dasar hukum yang berlaku.
Masyarakat dari lima kecamatan menginginkan pemekaran wilayah. Kelima kecamatan tersebut adalah Kecamatan Anggana, Muara Jawa, Loa Janan, Samboja dan Kecamatan Sanga-Sanga. Keinginan ini berdasarkan atas berbagai pertimbangan, yang mendukung pemekaran wilayah. Diantaranya pertimbangan sosiologi, ekonomi, penduduk, potensi wilayah dan infrastruktur.
 Yusrani Arran, anggota Pansus Aspirasi Masyarakat Pesisir (Foto: yeni) | |
|
|
Anggota Pansus aspirasi masyarakat pesisir, H. Yusrani Arran mengungkapkan bahwa Pansus menanggapi dengan positif terhadap aspirasi masyarakat tersebut. ”Akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya. Diungkapkan, dari hasil konsultasi dengan Direktur Penataan Daerah dan otonomi khusus, Pansus berkesimpulan bahwa persiapan untuk melakukan pemekaran wilayah bisa saja dilakukan. Mengingat proses yang akan dijalani sangat panjang, maka sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Pemekaran wilayah pantai ini sudah layak untuk dilakukan, dilihat dari aspek sosiologi, ekonomi, penduduk, maupun potensi wilayah,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Yusrani tim sukses pemekaran wilayah ini telah melakukan study kelayakan. Selain itu juga telah dilakukan kajian-kajian bersama dengan beberapa Universitas diantaranya Universitas Mulawarman. Yang hasilnya menyatakan bahwa pemekaran wilayah sudah layak dilakukan.
Pansus berpendapat setidaknya ada empat indikator yang menjadi bahan pertimbangan dan penilaian dari pusat dalam rangka pemekaran wilayah ini. Faktor ekonomi, keuangan potensi daerah dan faktor jumlah penduduk. “Dari keempat faktor ini, sudah memungkinkan untuk dimekarkan,” kata Yusrani Arran.
Proses terbentuknya kabupaten baru ini juga akan memakan waktu yang cukup lama. Banyak tahapan-tahapan dan mekanisme yang harus dilalui. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi ataupun seminar yang tujuannya adalah untuk menggalang dukungan, baik itu dari masyarakat maupun stakeholder. Sehingga seiring berjalannya waktu, proses pemekaran wilayah ini, semua aspek dapat dipenuhi. “Pemekaran wilayah dapat segera dilakukan, seiring dengan mekanisme yang berlaku,” kata Yusrani Arran. (
pwt)