DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Tujuh Perda Disahkan DPRD

Tujuh Perda Disahkan DPRD


Plt Bupati Samsuri Aspar menandatangani 7 Perda (Foto: yeni)
TUJUH Perda kembali disahkan DPRD Kutai Kartanegara. Dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang I, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutai Kartanegara Rahmat Santoso, didampingi oleh wakil Ketua Hj. Joice Lidya. Serta dihadiri oleh Plt. Bupati Drs H Samsuri Aspar MM, Unsur Pimpinan Daerah Kab. Kutai Kartanegara, Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Kepala Dinas, Kantor, Badan, setra Organisasi Wanita dan Pemuda Kab. Kutai Kartanegara, Rabu (23/1).

Sebelumnya secara bergiliran Tiga perwakilan Fraksi, yakni Fraksi Golkar, PDI Perjuangan dan Fraksi Amanat Keadilan Rakyat menyampaikan Kata Akhir. Ketiga Fraksi menyepakati dan menyetujui terbentuknya tujuh Raperda tersebut menjadi suatu Perda. Ketujuh Perda tersebut meliputi Perda Susunan Organisasi & Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pendaftaran Penduduk & Catatan Sipil. Perda Kelistrikan & Sumber daya Energi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), dan Perda Pembangunan Kawasan Pedesaan.



Sutopo Gassib menyampaikan kata akhir Fraksi Golkar (Foto: yeni)
Fraksi Golkar diwakili oleh Sutopo Gassib, mengungkapkan bahwa Fraksi Golkar dapat menerima dan menyetujui ketujuh Raperda untuk disahkan menjadi Perda. “Keberadaan suatu Perda sangat dibutuhkan dalam menjalankan berbagai aktifitas yang akan dilakukan,” katanya. Sebagai payung hukum di perlukan suatu aturan yang jelas. Berkaitan dengan hal tersebut Fraksi memandang bahwa Kab. Kutai Kartanegara memiliki wilayah yang sangat luas dengan penduduk yang tersebar di berbagai kecamatan. Mulai dari daerah Hulu Mahakam hingga Pesisir.

Dengan jumlah penduduk yang tersebar luas, diperlukan adanya suatu sistem penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sehingga akan dapat mengakomodir kebutuhan informasi dan data-data penduduk daerah ini secara up to date dan lengkap. Dengan adanya data base ini tentunya akan sangat membantu ketika akan dilaksanakan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Demikian halnya dengan Badan Usaha Milik Desa, diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru sehingga akan mengurangi angka pengangguran terselubung yang jumlahnya terus meningkat. Dengan adanya badan ini juga akan dapat meningkatkan pendapatan desa yang akan berimbas pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Fraksi Golkar juga memandang pentingnya peraturan perundangan yang mengatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Melihat semakin maraknya pembanguan yang dilakukan di daerah ini. Tidak hanya oleh instansi pemerintah, namun juga oleh masyarakat. Seiring dengan tingkat kemajuan ekonomi yang dialami oleh masyarakat. Retribusi ini bertujuan agar pemerintah dapat mengatur, menata dan mengendalikan serta mengawasi kegiatan mendirikan bangunan dalam daerah, sesuai dengan rencana tata kota.

Salah satu kondisi yang sangat memprihatinkan di daerah ini adalah keberadaan perlistrikan. Fraksi Golkar menyayangkan pelayanan listrik yang tidak maksimal. Pemadaman listrik hingga kini masih kerapkali terjadi. Dari tahun ketahun permasalahan listrik menjadi polemic yang terus berkepanjangan. Tentunya hal ini sangat ironis, sebagai daerah penghasul migas terbesar di Indonesia, namun tidak mampu menyediakan layanan listrik yang maksimal. Untuk itu, diperlukan upaya untuk mengatasi hal ini, diharapkan pada instansi terkait yakni PLN dapat memberikan palayanan yang maksimal.



Marten Apuy menyerahkan kata akhir PDIP (Foto: yeni)
Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan di sampaikan oleh Ir Marten Apuy, memberikan penekanan yang sama terhadap ketujuh Raperda tersebut. “Dengan telah diselesaikannya tujuh buah Raperda tersebut, maka merupakan nilai tambah bagi pihak Legislatif dan eksekutif dalam menata dan melaksanakan roda pemerintahan di daerah ini,” katanya. Peraturan ini merupakan pedoman dalam melaksanakan tugas bagi tiap-tiap SKPD, sehingga kinerja yang dihasilkan dapat lebih efektif dan efisien.

“Peraturan ini, nantinya harus segera dilakukan sosialisasi,” kata Marten. Sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dan juga bagi masyarakat dapat mengetahuinya. Dalam pelaksanaannya dapat segera dilakukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Fraksi Amanat Keadilan Rakyat yang disampaikan oleh H Suryadi S.Hut, mengungkapkan bahwa Fraksi Amanat Keadilan Rakyat mengharapkan tujuh buah Raperda ini, dapat memberikan daya dukung untuk menunjang pembangunan daerah. Dengan semangat otonomi daerah, yakni mendorong pemberdayaan dan kemandirian di kecamatan dan kelurahan/desa seperti dalam Raperda Badan Usaha milik Desa dan Raperda Pengembangan Kawasan Desa. Meningkatkan pelayanan bagi kenyamanan masyarakat Kutai Kartanegara sebagaimana diatur dalam Raperda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi. Dan Raperda penyelenggaraan Pandaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Melakukan penataan sistem dan asset daerah sebagaimana diatur dalam Raperda Tata Organisasi dan Tata Laksana RSUD ABADI Samboja dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Serta mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana diatur dalam Raperda Retribusi IMB. Selanjutnya tujuh Raperda ini, dapat diimplementasikan di lapangan dengan baik dan benar.

Sementara itu, Plt. Bupati Kutai Kartanegara Drs H Samsuri Aspar MM, dalam sambutannya mengharapkan agar Perda ini dapat dilaksanakan secara maksimal. Menjadi payung hukum yang dapat dijadikan pegangan dalam pelaksanaan peraturan daerah. Setelah melalui beberapa tahap pembahasan, baik itu studi banding, konsultasi maupun uji publik, tentunya Raperda ini telah disesuaikan dengan kondisi yang ada di daerah ini. “Sehingga dapat diterapkan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (pwt)