Dinas Melanggar Hukum
 Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Abubakar Has (Foto: hmsdprd) |
|
|
|
SERINGNYA pejabat di Kukar dalam melakukan perjalanan dinas ke luar kota bahkan ke luar negeri dengan menyertakan anak dan istri, mendapat sorotan tajam anggota DPRD. Menyertakan keluarga dalam urusan dinas ke luar daerah sama halnya melanggar aturan dan pelakunya bisa dilaporkan ke polisi agar diproses secara hukum.
“Kebiasaan menyertakan anggota keluarga dalam melakukan tugas ke daerah lain dengan membebankan biaya/anggaran dinas, jelas perbuatan yang negatif,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Abubakar Has.
Tugas Dinas keluar daerah yang dipercayakan kepada pegawai di lingkungan instansi pemerintahan di Kukar, sepertinya dijadikan sebuah kesempatan plesiran untuk menyertakan anggota keluarga, seperti istri dan anak-anak.
Telah dilaporkan belum lama ini kepada dewan, bahwa sejumlah pegawai di BPMD Kukar ramai-ramai melakukan perjalanan dinas ke Sumatera Selatan dengan mengikutkan masing-masing istri dan anak-anak. Perjalanan dinas tersebut merupakan pembelajaran untuk mengatasi krisis listrik, tetapi sampai sekarang tidak ada hasil yang jelas, sementara dana yang dihabiskan dalam pembiayaan perjalanan itu tidak sedikit.
Pembiayaan itu sama halnya dengan menghambur-hamburkan anggaran dan hal itu bisa dianggap melanggar hukum. Harusnya pejabat yang berbuat seperti itu dikenakan sanksi mengembalikan uang yang telah dihabiskan membiayai istri dan anaknya dalam perjalanan tersebut. Bila dalam jangka waktu tertentu tidak ada mengembalikan, pejabat bersangkutan bisa dikenakan sanksi administrasi dan dilaporkan kepada kepolisian guna diusut lebih lanjut.
Perjalanan dinas yang di dalamnya disertai istri dan anak-anak lebih sering hanya merepotkan. Parahnya lagi, si pegawai tidak konsentrasi dalam melakukan tugas dinas selama dalam perjalanan dinas. Bahkan yang dipikirkan lebih banyak persoalan keluarga yang minta dibawa ketempat-tempat wisata dan pusat-pusat perbelanjaan di kota yang didatangi.
“Pejabat atau pun pegawai seperti ini, sudah seharusnya dikenakan sanksi tegas karena merugikan keuangan daerah. Badan Pengawas Kabupaten dan Badan Kepegawaian Daerah sudah semestinya pula bertindak,” kata Abubakar Has.
Sementara Sekretaris Badan Pengawas Kabupaten (BPK) Kukar M Rifani sependapat dengan Abubakar. Ia mengingatkan agar pegawai yang dipercaya mengikuti atau melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah hendaknya tidak menyertakan anggota keluarga.
Jangan sampai perjalanan dinas dijadikan sebuah kesempatan untuk plesiran dengan istri dan anak-anak. “Studi banding, pelatihan atau apa pun namanya yang berkaitan dengan perjalanan dinas, hendaknya tidak menyertakan anggota keluarga yang pembiayaannya juga diambil dari dinas,” ujarnya mengingatkan. (
kon)