DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Harus Dijalankan dengan Komitmen

Harus Dijalankan dengan Komitmen

Soal Pemberlakukan Perda ZBPA >>>

Sosialiasasi pemberlakuan peraturan daerah (Perda) nomor 9 tentang zona bebas pekerja anak (ZBPA) di Kutai Kartanegara (Kukar), mendapat respons positif dari kalangan legislatif, khususnya Komisi IV yang menangani masalah pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Kepada Kaltim Post, Ketua Komisi IV DPRD Kukar Ali Hamdi ZA menjelaskan, dibentuknya perda yang mengacu pada kualitas anak pada usia sekolah, merupakan perhatian pemerintah dalam hal peningkatan mutu kualitas pendidikan. "Kami sangat mendukung pemberlakuan Perda ini. Hanya perlu komitmen yang kuat dari pemerintah dan aparat hukum yang terkait untuk menerapakan aturan ini. Kalau tidak, ya percuma saja," katanya, kemarin.

Ia menjelaskan, pentingnya masalah pendidikan pada masa usia sekolah merupakan modal tersendiri bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas jati diri melalui peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi. "Saya pikir, dengan pemberlakuan Perda ini akan menjadi konsekuensi bagi setiap orangtua atau perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur," tuturnya.

Meskipun demikian, pihaknya meminta kepada pemerintah agar perda ini benar-benar disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga semua lapisan dan unsur masyarakat dapat mengetahui secara pasti ganjaran yang akan didapatkan apabila anak tidak disekolahkan. "Sosialisasi harus benar-benar dilakukan dengan baik, supaya semua pihak dapat menerimanya dengan baik tanpa harus ada yang dirugikan," ungkapnya.

Sementara Sekretaris Komisi IV Dedi Sudarya mengatakan hal senada. Menurutnya, perda yang dibuat pemerintah itu tak lain agar semua masyarakat yang berdomisili di Kukar dapat memiliki sumber daya manusia (SDM) yang bisa diandalkan dalam pembersiapan bibit pemimpin yang memiliki ilmu pengetahuan yang memadai.

"Terus terang, dengan adanya perda ini, maka masyarakat akan lebih selektif dan berpikir untuk menyekolahkan anaknya. Kami menginginkan supaya pemerintah dapat merealisasikan perda ini dengan baik. Yang jelas, kami yang duduk di Dewan terus memperjuangkannya. Kan belum ada daerah seperti di Kukar yang menjalankan mengeluarkan perda semacama ini," tuturnya.

Masyarakat tambahnya, tinggal mengikuti perda ini dan jumlah pengangguran otomatis berkurang. Adapun tujuan pemerintah menerbitkan perda ini tak lain kebaikan masyarakat. "Apalagi yang kurang. SPP sudah tidak dibebankan lagi dari TK hingga SMA. Tinggal mengikuti pasti mudah," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kukar Drs H Samsuri Aspar MM megatakan, bagi siapa saja orangtua yang memiliki anak di Kukar tidak disekolahkan atau perusahaan mempekerjakannya pada tahun 2007 mendatang, akan dikenakan saknsi hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp5 juta. Ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 10 itu terdapat dalam Perda nomor 9 tahun 2004. (*/zwf)

(www.kaltimpost.web.id 30-11-04)