|
|
|
Galeri Foto: Belum Dapat Dana DBH dan PMK, DPRD dan Pemkab Kukar Tagih Pemerintah PusatBelum Dapat Dana DBH dan PMK, DPRD dan Pemkab Kukar Tagih Pemerintah Pusat | | Belum Terealisasi Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Migas, pajak maupun bukan pajak untuk Kutai Kartanegara (Kukar), sampai dengan triwulan IV atau akhir tahun 2015 belum ditransfer oleh pemerintah pusat ke Kas Daerah Pemkab Kukar Photo: murdian
| Dengan belum adanya kucuran dana tersebut, ini mengakibatkan dampak yang begitu luas pada Pemkab Kukar, yaitu terkait dengan tunggakan pembayaran pekerjaan kegiatan pada pihak ketiga, kebutuhan akan pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS), operasional kantor, serta pembiayaan untuk pelayanan kepada masyarakat dan untuk pembangunan Photo: murdian
| Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terdiri dari Pj Bupati, H. Chairil Anwar,SH,.M.Hum,Ketua DPRD Kukar Salehuddin, Plt Sekda H.Marli, para Asisten, BPKAD, Bappeda dan Dispenda Kukar bersama Ketua DPRD Kukar Salehuddin,S,Sos,S.Fil, Wakil Ketua DPRD Kukar Guntur dan H.Rudiansyah dan Tim Bagian Anggaran (Banggar) DPRD Kukar, secara bersama-sama mendatangi Pemerintah Provensi Kalimantan Timur, di lanjutkan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri ) dan ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Photo: murdian
| Pj Bupati Kukar H Chairil Anwar mengatakan dalam persoalan yang ada pemerintah daerah dan Anggota DPRD Kukar tidak tinggal diam kita secara bersama-sama berjuang setelah kita tau sejak melakukan efaluasi hasil penerimaaan pada tahun 2015 sampai bulan 30 desember kemarin ada beberapa kewajiban Pemkab kukar, kepada pihak ke tiga kehususnya kontraktor yang belum terealisasi, sedangkan pekerjaan yang ada sebahagian sudah diselesaikan Photo: murdian
| Belum terealisasinya kepada pihak ketiga ini akibat penerimaan kita tidak mencapai target. Dari DBH Migas sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tertif 29 desember malam dan kita taunya 10 desember sampai 31 desember belum ada transfer dana dari pemerintah pusat setelah dihitung SKPD teknis ada kewajiban yang harus dipenuhi nilai kumulatif kurang lebih 546 Miliar, sementara cashflow kita hanya berkisar untuk pembayaran gaji untuk bulan januari 2016, tunjangan TPP pun belum kita terealisasi untuk bulan desember 2015 Photo: murdian
| Pertemuan di Kemenkeu, Gedung R.M Notohamiprodjo, Radius Prawiro L.7 Ruang Rapat Sumatra Diroktorat Dana Perimbangan Jakarta Pusat Photo: murdian
| Dalam Peraturan Undang-undang dalam satu tahun kita hanya satu kali melakukan perubahan APBD, dikemendagri kita ada diberikan alternatif berupa Peraturan menteri dalam negeri, Permendagri nomor 52 tahun 2015 tentang berkaitan apa yang disebut dengan perubahan APBD Parsial, untuk menanggulangi utang itu bisa dilakukan dengan peraturan kepala daerah, ada pejabaran APBD dan itu hanya cukup diberitahukan kepada DPRD tidak melalui persetujuan, kalau perubahan APBD itu harus melalui persetujuan DPRD Photo: murdian
| Di kementrian keuangan kita sudah mendapatkan transfer dana dari DBH dan Pajak, dana yang ada kita bisa gunakan untuk kebutuhan yang mendesak terutama bayar utang pemerintah kita kepada rekan-rekan kontraktor yang sudah memenuhi sarat ketentuan yang berlaku Photo: murdian
| data yang diterima antara Pemkab dan DPRD Kukar tidak sama oleh sebab itu tim inilah nantinya yang melakukan finalisasi sampai dilakukan pembayaran sepenuhnya. Photo: murdian
| Keterlambatan ini bukan kesalahan dari Pemkab kita tapi ini murni kurang salur dari pemerintah pusat yakni kementrian keuangan, dikarenakan salah satunya ketidak setabilnya harga minyak dunia Photo: murdian
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Jabatan 2024-2029 |
|
|
|
|
|
Fotografer: murdian |
|
|
|