Kukar Berhasil Pertahankan WTP Empat Kali |
|
 Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari,Ph.D dan Ketua DPRD Kukar Salehuddin,S.Sos,.S.Fil ketika menerima Piagam Penghargaan“Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, yang ke empat kali dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur di Samarinda Photo: murdian
|
 Ketua DPRD kukar ketika terima laporan hasil pemeriksaan keuangan tahu 2015 dari BPK RI Photo: murdian
|
 Untuk Pemerintah Daerah LHP diterima langsung Bupati Kukar Rita Widyasari,Ph.D dan diserahkan langsung Ir. Adi Sudibyo.MM selaku kepala perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur Photo: murdian
|
 Penyerahan berlangsung di kantor BPK RI Provensi Kalimantan Timur di ruang Auditorium Photo: murdian
|
 Sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 23E ayat (2) dan UU No.15 tahun 2014 Pasal 17 ayat (2) dimana BPK RI dapat melaksanakan kewajiban konstitusionalnya LHP atas Laporan keuangan Pemerintah Tahun 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Photo: murdian
|
 Berdasarkan Pasal 31 UU No.17 tahun 2003 laporan keuangan yang telah diperiksa BPK merupakan tanggung jawab Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang disampaikan dalam bentuk RAPERDA tentang tanggung jawab pelaksanaan APBD kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Photo: murdian
|
 Salehuddin,S.Sos,.S.Fil selaku ketua DPRD kukar sangat meapresiasai dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak telah tercapanya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 4 (Empat) kali yang diterima Kab Kukar Photo: murdian
|
 Kesuksesan ini berkat kerja keras Pemerintah Daerah, DPRD, jajaran SKPD dan seluruh masyarakat kukar, opini WTP ini yang telah kita raih ini dapat memicu Pemerintah Daerah kita dan jajaranya agar melakukan hal yang lebih baik lagi dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntebel ke depan Photo: murdian
|
|
|
|