Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Badan Kehormatan merupakan salah satu alat kelengkapan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang bertugas untuk mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, Badan Kehormatan bertugas untuk meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik dan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Badan Kehormatan juga memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan, verifikasi dan pengambilan keputusan atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih. Badan Kehormatan berhak menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pimpinan DPRD dan merekomendasikan untuk memberhentikan anggota DPRD antar waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Badan Kehormatan juga berhak menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih.
|