Hak & Kewajiban DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Hak & Kewajiban DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Hak-hak yang dimiliki DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya:- Hak Interpelasi, yakni hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
- Hak Angket, yakni pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak menyatakan pendapat, yakni hak DPRD untuk menyertakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Hak-hak yang dimiliki Anggota DPRD
- Hak mengajukan rancangan Perda
- Hak mengajukan pertanyaan
- Hak menyampaikan usul dan pendapat
- Hak memilih dan dipilih
- Hak membela diri
- Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya
- Hak keuangan dan administrasi
Kewajiban Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Menaati Tata Tertib dan Kode Etik
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah
- Menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
- Menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan masing-masing
|