Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki tugas untuk memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan, kemudian menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua, menjadi juru bicara DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPRD, dan mengadakan konsultasi dengan Bupati Kutai Kartanegara dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan putusan DPRD.
Selain itu, Pimpinan DPRD Kutai Kartanegara juga memiliki tugas untuk mewakili DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan/atau alat kelengkapan DPRD di pengadilan, kemudian melaksanakan putusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
|