Minggu, 02 April 2023
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  JDIH DPRD
  Informasi Publik
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
 
Sejarah DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Sejarah DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Embrio terbentuknya badan Legislatif di Kabupaten Kutai Kartanegara bermula dari era Pemerintahan Hindia Belanda yang diberi nama DEWAN KUTAI yang pada masa itu masih berstatus Pemerintahan Swapraja pada tanggal 26 Agustus 1947 oleh Gubernur Jenderal Letnan Dr. H.J. Van Mook


Khusus untuk Swapraja Kutai, karena terlalu luas wilayahnya maka dibentuk 2 Dewan yakni Dewan Kutai dan Dewan Kutai Ulu. Dewan Kutai berpusat di Tenggarong sementara Dewai Kutai Ulu yang mewakili rakyat daerah hulu Mahakam/ Pedalaman berkedudukan di Long Iram, ibukota Kewedanaan Kutai Ulu.


Namun setelah lebih dari 100 hari terbentuknya Republik Indonesia di Yogyakarta, tepatnya pada tanggal 10 April 1950, Federasi Kalimantan Timur beserta alat-alat kelangkapan Pemerintahannya termasuk Dewan Kutai, Bulongan, Berau dan Pasir secara otomatis dibubarkan, sekaligus diberlakukannya UU No. 22/1948 dan PP NO. 39/1950 tentang Pembentukan DPRD Sementara yang membuka kesempatan untuk pembentukan sebuah lembaga demokrasi.


Pada tanggal 7 Januari 1953, seiring dengan keluarnya UU Darurat No. 3/1953, tentang Pembentukan (resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan kota Besar dalam Propinsi Kaltim, sebutan Swapraja dirubah menjadi Daerah Istimewa (setingkat Kabupaten), yang Kepala Daerahnya dipimpin oleh keturunan keluarga Sultan Kutai yang berkuasa sejak zaman sebelum Kemerdekaan.


Pada tahun 1956 diterbitkan UU No. 14/1956 yang memuat tentang pembentukan DPRD dan DPD (Dewan Pemerintahan Daerah) Peralihan Otonom, yang komposisinya terdiri dari wakil-wakil partai politik, organisasi maupun kumpulan perorangan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh dimasing-masing daerahnya. Untuk DPRD-P Daerah Istimewa Kutai jumlahnya 20 orang (Permendagri No.12/1956) dengan komposisi:
- Masyumi: 6
- Partai Nasional Indonesia: 4
- Nahdlatul Ulama: 3
- Partai Syarikat Islam: 2
- PIR Hazairin: 1
- Partai Katholik: 1
- Partai Komunis Indonesia: 1
- Partai Rakyat Indonesia: 1

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Peralihan Daerah Istimewa Kutai ini dilantik pada tanggal 20 Oktober 1956 di ibukota Daerah Istimewa Kutai yakni Samarinda.


Pada tanggal 14 Januari 1958, Dewan peralihan ini diganti dan dilantik anggotanya menjadi DPRD yang berjumlah 30 orang, terdiri dari PNI 8 kursi, Masyumi 6 kursi, NU 4 kursi, PSI 4 kursi, PKI 3 kursi, PIR Hazairin 2 kursi serta PSII, Partai Murba dan Persatuan Daya masing-masing 1 kursi. Pelantikan DPRD Daerah Istimewa ini berlangsung di kota Tenggarong.


Pada tahun 1959, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan UU No. 27/1959 tentang Penghapusan Daerah-Daerah Swapraja sekaligus Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur. Daerah Istimewa Kutai dipecah menjadi 3 Daerah Tingkat II, yakni Kabupaten Kutai, Kotamadya Samarinda dan Kotamadya Balikpapan.


Pada tanggal 21 Januari 1960, Kepala Daerah istimewa Kutai Sultan Kutai Aji Mohammad Parikesit yang berkuasa selama kurang lebih 39 tahun di Kutai Kartanegara melakukan serah terima jabatan kepada Aji Raden Padmo selaku Bupati Kabupaten Kutai yang pertama.


Pada tanggal 10 April 1967, terbentuk DPRD-GR (Gotong Royong) dengan anggota sebanyak 30 orang yang dilantik oleh Gubernur Kalimantan Timur Kolonel Soekardi. Adapun komposisi DPRD-GR periode 1966/1971 adalah:

Anggota BPH:
1. Mohammad Roesli dari PNI
2. Iskandar LS dari NU.
3. Johan Gimak Sombeng dari PARTINDO.
4. Mohammad Masjkun dari IPKI.


Anggota DPRD-GR terdiri dari :

I. Partai Politik
1. PNI 9
2. NU 3
3. PSII 1
4. PARKINDO 1
5. IP-KI 1
6. MURBA 1
II. Golongan Karya berafiliasi
1. Karya Alim Ulama Katholik 9
2. Karya Tani Nelayan IPKI 3
3. Karya Pemuda 1
4. Karya Alim Ulama PSII 1
5. Karya Seniman 1
6. Karya Wanita 1
7. Karya Wanita PNI 1
8. Karya Buruh NU 1
9. Karya Alim Ulama Islam NU 1


III. Golongan Karya Non Afiliasi
Karya AKRI, Karya Veteran, Karya Pendidik, Karya Koperasi dan Karya Muhammadiyah masing-masing 1 Kursi. Jumlah keseluruhan 30 Kursi.
(Sumber: "Dari Swapraja Ke Kabupaten" - Drs. Anwar Soetoen)

Selamat Ulang Tahun Abdul Rasid, SE., M.Si

Ketua DPRD Kutai Kartanegara
Fotografer: murdian   
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2023 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699