Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Berdasarkan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 16 Tahun 2008, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, rapat-rapat anggota DPRD dan penyediaan serta pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris DPRD dibantu oleh para Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian. Kepala Bagian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekertaris DPRD. Sedangkan Kepala Sub Bagian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada masing-masing Kepala Bagian.
Visi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Terwujudnya pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang profesional dan berkualitas
Misi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
- Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur sesuai dengan kebutuhan, tantangan dan perkembangan organisasi
- Meningkatkan tertib administrasi kesekretariatan yang akuntabel dan transparan
- Meningkatkan fasilitas serta ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD
|