Minggu, 02 April 2023
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  JDIH DPRD
  Informasi Publik
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
 
Tugas & Wewenang DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Tugas & Wewenang DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara


  1. Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Bupati Kutai Kartanegara untuk mendapatkan persetujuan bersama

  2. Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Bupati Kartanegara

  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, Peraturan Bupati, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah

  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur

  5. Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah

  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah

  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sana internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah



Selamat Ulang Tahun Abdul Rasid, SE., M.Si

Ketua DPRD Kutai Kartanegara
Fotografer: murdian   
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2023 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699