Tugas & Wewenang DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Tugas & Wewenang DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
- Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Bupati Kutai Kartanegara untuk mendapatkan persetujuan bersama
- Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Bupati Kartanegara
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, Peraturan Bupati, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur
- Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sana internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
|