Tugas Pokok & Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Tugas Pokok & Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 40 Tahun 2012, Kedudukan Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris Dewan secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengorganisasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Fungsi Sekretariat DPRD :
a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan
d. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
|